Gubernur
Sulawesi Utara Dr. S. H. Sarundajang mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur
terkait pemberian cuti kampanye kepada Bupati Minahasa Tenggara Telly
Tjanggulung dan Wakil Bupati Drs. Jeremia Damongilala M.Si. Surat Keputusan
Gubernur nomor 110 tahun 2013 tersebut diserahkan Sekretaris Daerah Provinsi
Sulawesi Utara Ir. Siswa Rachmat Mokodongan yang didampingin Asisten
Pemerintahan dan Kesra Mecky M. Onibala, Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Dr.
Noudy Tendean, Kasubag Fasilitasi Pejabat Negara Annie Badar, dan Kasubag
Pengumpulan Penyaringan Informasi Vanda B. Jocom M.Si, pada Jumat (24/5)
Kemarin di rumah dinas Mokodongan.
Menariknya,
dalam SK Gubernur tersebut juga diputuskan bahwa selain memberikan cuti
kampanye kepada Tjanggulung dan Damongilala juga diputuskan pelaksana tugas
sehari-hari Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara yang dipercayakan kepada
Ir. B. A. Tinungki M.Eng, yang dalam tugas keseharian menjabat sebagai
Sekretaris Kabupaten Mitra. ‘’Diharapkan Saudara Tinungki dapat melaksanakan
tanggungjawab yang sudah diberikan dengan segala baik, mampu menjaga keamanan
selama pelaksanaan kampanye, terlebih dapat menjaga netralitas pegawai negeri
sipil yang ada di Mitra. Terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah
Provinsi,’’ ujar Mokodongan ketika menyerahkan secara langsung SK dimaksud
kepada Tinungki yang didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekab Mitra
Feybe Rondonuwu M.Si.
Selanjutnya
Mokodongan menjelaskan, Keputusan Gubernur tersebut mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan yakni 21 Mei 2013, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Selanjutnya
terkait pemberian ijin cuti melaksanakan kampanye Bupati dan Wakil Bupati
Mitra, menurut Mokodongan semua sudah sesuai aturan yang ada, yakni berdasarkan
ketentuan pasal 79 ayat (3) huruf c UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
daerah, selanjutnya ketentuan Pasal 61 ayat (5) PP nomor 6 tahun 2005 tentang
pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil
kepala daerah. ‘’Hal serupa juga diterapkan di Kabupaten Bolmut dan Sitaro.
Ijin ini juga sebagai syarat mutlak melaksanakan kampanye. Jika tidak ada ijin
Gubernur, aturan mengatakan bahwa pejabat negara tidak boleh melakukan
kampanye,’’ tegas Mokodongan. (Jubir Pemprov Sulut, Drs. Jackson F, Ruaw, M.Si)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar