Menanggapi pemberitaan di media online 21 Oktober 2015,
terkait keterlambatan Pemprov karena belum terbitnya nomor untuk Rancangan
peraturan daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan
tahun 2015 kota Kotamobagu, maka Penjabat Gubernur Sulut DR Sumarsono melalui
Kepala Biro Pemerintahan dan Humas DR Jemmy Kumendong mengklarifikasi
pemberitaan tersebut.
Menurut Kumendong, proses evaluasi Ranperda seluruh Kabupaten
Kota se Sulut termasuk Kota Kotamabgu telah dilaksanakan sesuai aturan yang
berlaku. “Prosesnya sebenarnya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata
Kumendong, Rabu (21/10).
Lebih lanjut mantan Kabag Humas ini menjelaskan sesuai pasal
245 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Ranperda
Kabupaten kota yang mengatur tentang RPJPD, RPJMD, APBD, Perubahan APBD,
pertanggungjawaban APBD, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang daerah
harus mendapat evaluasi dari Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebelum
ditetapkan oleh Bupati atau walikota. Namun, evaluasi belum dapat dilaksanakan
karena ada daerah diantaranya Kota Kotamobagu belum mentaati tahapan dan proses
penyusunan Ranperda.
Gubernur telah menerbitkan surat edaran Nomor
188.34/1698/Sekr-BPKBMD tanggal 12 Juni 2015 tentang tahapan dan jadwal proses
penyusunan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Ranperda
tentang perubahan APBD dan Ranperda tentang APBD. Dimana dalam surat tersebut
ditegaskan bahwa Ranpenda perubahan APBD
untuk penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS kepada DPRD berlangsung
Minggu pertama bulan Agustus, dan pengambilan persetujuan bersama DPRD dan
kepala daerah terhadap Ranperda perubahan APBD dijadwalkan pada akhir bulan September.
Sesuai data yang diterima ternyata pengambilan persetujuan bersama
antara DPRD Kota Kotamobagu dan Walikota terhadap Ranperda Perubahan APBD nanti
dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober 2015, yang seharusnya paling lambat 3 bulan
sebelum tahun anggaran berakhir atau tanggal 30 September 2015. Penyampaian kepada
Gubernur untuk dievaluasi disampaikan dengan surat pengantar tertanggal 7
Oktober 2015 namun dokumen pendukung juga belum lengkap dan dilengkapi tanggal
12 Oktober 2015 sehingga pelaksanaan rapat evaluasi baru dapat dilaksanakan
pada Kamis 15 Oktober 2015.
Berpatokan pada pelaksanaan rapat evaluasi pada kamis 15
oktober 2015, maka perhitungan selambatnya 15 hari kerja untuk tenggat waktu
penerbitan keputusan Gubernur tentang hasil evaluasi perubahan APBD tahun
anggran 2015 Kota Kotamobagu nanti akan jatuh tempo pada Kamis 1 November 2015,
sedangkan berita media online yang mengatakan Pemprov Sulut hambat pembangunan Kotamobagu beredar tanggal 21 Oktober 2015 yang artinya baru 4 hari kerja
setelah pelaksanaan rapat evaluasi.
Dari hasil analisis dapat disimpulkan bahwa Pemko dan DPRD
Kota Kotamobagu terlambat dalam tahapan penyusunan APBD-P tahun anggaran 2015
sehingga berujung terlambat pada penerbitan keputusan Gubernur tentang hasil
evaluasi Ranperda dan Ranperkada APBD-P TA.2015, Subsatansi APBD-P bukan
terletak pada nomor SK sebagaimana protes dalam berita melainkan (Isinya) harus
sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk nomor SK nanti akan diterbitkan
setelah SK ditandatangani oleh Gubernur. Untuk itu ditekankan juga agar semua
pihak yang terkait dengan penyusunan APBD-P Kota Kotamobagu agar memahami
dengan baik peraturan dan proses tahapan penyusunan perubahan APBD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar