Rabu, 21 Oktober 2015

Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan APBD Harus Sesuai Prosedur




Menanggapi pemberitaan di media online 21 Oktober 2015, terkait keterlambatan Pemprov karena belum terbitnya nomor untuk Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2015 kota Kotamobagu, maka Penjabat Gubernur Sulut DR Sumarsono melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Humas DR Jemmy Kumendong mengklarifikasi pemberitaan tersebut.
Menurut Kumendong, proses evaluasi Ranperda seluruh Kabupaten Kota se Sulut termasuk Kota Kotamabgu telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. “Prosesnya sebenarnya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Kumendong, Rabu (21/10).
Lebih lanjut mantan Kabag Humas ini menjelaskan sesuai pasal 245 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Ranperda Kabupaten kota yang mengatur tentang RPJPD, RPJMD, APBD, Perubahan APBD, pertanggungjawaban APBD, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang daerah harus mendapat evaluasi dari Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebelum ditetapkan oleh Bupati atau walikota. Namun, evaluasi belum dapat dilaksanakan karena ada daerah diantaranya Kota Kotamobagu belum mentaati tahapan dan proses penyusunan Ranperda.
Gubernur telah menerbitkan surat edaran Nomor 188.34/1698/Sekr-BPKBMD tanggal 12 Juni 2015 tentang tahapan dan jadwal proses penyusunan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Ranperda tentang perubahan APBD dan Ranperda tentang APBD. Dimana dalam surat tersebut ditegaskan bahwa  Ranpenda perubahan APBD untuk penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS kepada DPRD berlangsung Minggu pertama bulan Agustus, dan pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap Ranperda perubahan APBD dijadwalkan pada akhir bulan September.
Sesuai data yang diterima ternyata pengambilan persetujuan bersama antara DPRD Kota Kotamobagu dan Walikota terhadap Ranperda Perubahan APBD nanti dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober 2015, yang seharusnya paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir atau tanggal 30 September 2015. Penyampaian kepada Gubernur untuk dievaluasi disampaikan dengan surat pengantar tertanggal 7 Oktober 2015 namun dokumen pendukung juga belum lengkap dan dilengkapi tanggal 12 Oktober 2015 sehingga pelaksanaan rapat evaluasi baru dapat dilaksanakan pada Kamis 15 Oktober 2015.
Berpatokan pada pelaksanaan rapat evaluasi pada kamis 15 oktober 2015, maka perhitungan selambatnya 15 hari kerja untuk tenggat waktu penerbitan keputusan Gubernur tentang hasil evaluasi perubahan APBD tahun anggran 2015 Kota Kotamobagu nanti akan jatuh tempo pada Kamis 1 November 2015, sedangkan berita media online yang mengatakan Pemprov Sulut hambat pembangunan Kotamobagu beredar tanggal 21 Oktober 2015 yang artinya baru 4 hari kerja setelah pelaksanaan rapat evaluasi.
Dari hasil analisis dapat disimpulkan bahwa Pemko dan DPRD Kota Kotamobagu terlambat dalam tahapan penyusunan APBD-P tahun anggaran 2015 sehingga berujung terlambat pada penerbitan keputusan Gubernur tentang hasil evaluasi Ranperda dan Ranperkada APBD-P TA.2015, Subsatansi APBD-P bukan terletak pada nomor SK sebagaimana protes dalam berita melainkan (Isinya) harus sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk nomor SK nanti akan diterbitkan setelah SK ditandatangani oleh Gubernur. Untuk itu ditekankan juga agar semua pihak yang terkait dengan penyusunan APBD-P Kota Kotamobagu agar memahami dengan baik peraturan dan proses tahapan penyusunan perubahan APBD. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar