Kamis 22-01-2015, Bertempat di ruang mapaluse ktr
Gubernur, Pemerintah Provinsi Sulut mengadakan konferensi pers yang disampaikan
oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Administrasi Umum, Kepala Badan
Kesbangpol, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Pemerintahan dan humas serta turut
dihadiri oleh Kepala Biro SDA, kepala Biro Orpeg.
Dalam pernyataannya Asisten Pemerintahan dan Kesra secara tegas menyatakan bahwa aksi yang dilakukan oleh oknum yang
mengatasnamakan PAMI adalah fitnah dan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan
terhadap pejabat negara.
Kepala Biro Hukum Setda Prov. Sulut menjelaskan bahwa
Pemerintah Provinsi menyikapi dan menseriusi aksi finah ini dengan melanjutkannya
melalui proses hukum berupa pelaporan kepada pihak kepolisian baik polda sulut
maupun DKI jakarta. Dijelaskan lebih lanjut bahwa tindakan yang dilakukan oleh
oknum yang mengatasnamakan PAMI adalah tindakan melanggar hukum karena berupa
fitnah terhadap pejabat negara dan akan menggugat balik dengan menyampaikan
pasal – pasal KUHP yang digunakan yakni : pasal 310, pasal 311, pasal 154 dan
pasal 155.
Sedangkan Kepala Badan Kesbang menyatakan bahwa selang
tahun 2014 sampai posisi 31 Desember ada 76 ormas dan LSM dan tidak ada organisasi PAMI yang
terdaftar di kesbang baik di Manado/Provinsi maupun di Badan Kesbang Pusat. Jadi
dapat dikatakan organisasi ilegal dalam menjalankan aksinya sehingga juga dapat dikatakan
melanggar hukum.
Asisten administrasi umum yang merupakan mantan Kepala
Biro Hukum, dalam kapasitasnya sebagai pakar hukum lebih tegas lagi menyatakan
bahwa ini benar benar unsur fitnah dan apa yang disampaikan tidak terbukti
secara hukum. Pemerintah provinsi akan melakukan tindakan tegas karena ini juga
proses edukasi kepada ormas atau LSM sehingga ada efek jera bagi yang lain
apabila melakukan fitnah dan akan dikawal dari proses penyidikan sampai hasil
di pengadilan karena ini menyangkut kewibawaan pemerintah. (Drs. Jahja Rondonuwu, Msi Kepala Bagian Humas Pemprov Sulut)