Kamis, 02 Juli 2015

Wagub: PNS Gunakan Ipal Diberikan Sangsi Tegas

Pemprov Sulut saat ini sementara menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan/RB) Yudi Krisnandi, Nomor 03/2015 Tentang penanganan Ijasah Palsu (Ipal) ASN/TNI/Polri di lingkungan Instansi Pemerintah.
Penegasan Wagub Sulut Dr Djouhari Kansil MPd tersebut disampaikan kepada wartawan JIPS di ruang kerjanya, Kamis (2/7) kemarin.
Saat ini BKD Provinsi sementara melakukan investigas lebih lanjut, terkait dengan merebaknya Ipal yang membuat resah diberbagai kalangan yang disinyalir tidak hanya dikalangan masyarakat biasa tapi juga PNS yang bertugas di Instansi Pemerintah, baik di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota se- Sulut.    
Menurut Kansil, di Sulut sebenarnya sudah pernah melaksanakan pemeriksaan Ijasah,  sewaktu menjabat Kadis Diknas Provinsi Sulut, pemeriksaan Ijasah sudah dilakukan bagi PNS Diknas dan Guru-Guru di Sekolah dari hasil pemeriksaan tersebut tidak terdapat Ipal.
Dikatakannya, pegawai tidak dilarang untuk mengikuti kuliah Progran S1, S2  atau S3 di Perguruan Tinggi, karena ini dalam rangka peningkatkan kualitas SDM, tapi harus melihat Perguruan Tinggi yang mana dulu.  jangan hanya ingin mengejar kepangkatan dan angka kredit  tapi melanggar ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, ini tentunya tidak baik karena hanya merugikan masa depan kita sendiri, ujar mantan kadis Diknas Sulut, sembari memberi contoh jika mengambil program S1 harus mengikuti kuliah selama empat tahun, tapi kalau cuma setahun kemudian sudah mendapat ijasah tentu harus dipertanyakan.
saat ini Pemprov sedang mengumpulkan data bagi para pejabat Eselon II, III dan IV termasuk staf yang bertugas di Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Apabila ada indikasi pemalsuan ijasah oleh oknum PNS, maka sangsi tegas akan diberikan hingga sampai pada pemecatan, tegas salah satu putra terbaik nusa utara. (Kabag humas Drs Jahja Rondonuwu MSi selaku jubir pemprov). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar