Jumat, 29 September 2017

Wagub Kandouw Buka Rakor Staf Ahli Se Sulut



Yang pertama bersyukur, bersyukur dan bersyukur sehingga dapat dipertemukan dengan pejabat -pejabat pemerintah pusat dalam acara ini, karena jabatan staf ahli kepala daerah  sangat penting dan merupakan  amanat  dari peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2009 tentang organisasi perangkat daerah.


Hal ini dikatakan Wakil Gubermur Sulawesi Utara Drs  Stevem O.E Kandouw  yang didampingi Sekretaris Provinsi Sulut Edwin Silangen SE, MS  saat membuka Rapat Koordinasi Staf Ahli Gubernur dan Staf Ahli Bupati/Walikota  se Sulawesi Utara dan dihadiri oleh Plt Sekretaris Jenderal  ( Sekjen ) Kementerian Dalam Negeri Drs Hadi Prabowo , MM.  
"Staf Ahli Kepala Daerah memiliki fungsi memberikan saran, pertimbangan dan penyediaan informasi serta analisis terhadap setiap proses pengambilan  kebijakan yang dilakukan Kepala Daerah dalam proses Pemerintahan", kata Wagub Kandouw.
Diharapkan staf ahli kepala daerah benar-benar ahli dibidangnya, oleh karena itu staf ahli harus selalu memotivasi diri agat senantiasa menambah wawasan , baik melalui literatur, manfaatkan teknologi informasi mauoun diklat.
"Ahlinya staf ahli juga dapat ditingkatkan dengan selalu mengikuti pertemuan diskusi, pembahasan rancanagan peraturan daerah atau peraturan Gubernur, Bupati/Walikota dan sebagainya", ujar Wagub  Kandouw.
Untuk itu melalui forum ini akan meningkatkan sinergitas tugas staf ahli dalam mendukung percepatan realisasi program kerja pemerintah provinsi sulawesi utara dan kabupaten /kota.
Turut hadir   Pejabat dari Kementerian Dalam Negeri, Pejabat Eselon II dilingkup Pemprov Sulut  dan  Staf Ahli  Gubernur serta  Staf Ahli Kabupaten/Kota se Sulut.
( Humas Pemprov Sulut )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar