Setelah mengeluarkan 3 kali surat peringatan dan tetap tidak diindahkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akhirnya resmi melaporkan oknum penyerobot lahan milik Pemprov Sulut di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung ke Polda Sulut.
Pasalnya, penyerobotan lahan ini menghambat pembangunan KEK Bitung sebagai salah satu proyek strategis nasional yang diresmikan operasionalnya oleh Presiden Joko Widodo bersama Gubernur Olly Dondokambey di Manado pada April 2019 lalu.
Pembangunan infrastruktur yang masif termasuk KEK Bitung di Sulut adalah wujud kehadiran negara untuk pemerataan dan kesejahteraan masyarakat.
Karenanya, pelaksanaan penertiban dan pengosongan Lahan KEK Bitung oleh Pemprov Sulut terus dimantapkan.
Berbagai upaya persuasif terus dilakukan untuk pengosongan lahan KEK Bitung yang diduduki oleh orang-orang yang tidak berhak.
Adapun 3 surat teguran/peringatan disampaikan kepada penghuni ilegal, agar segera mengosongkan/meninggalkan lahan KEK Bitung dengan sukarela, dan Pemprov Sulut akan melakukan pendataan serta memfasilitasi evakuasi dan pengangkutan barang bagi penghuni lahan tersebut.
Peringatan pertama disampaikan kepada penghuni lahan KEK melalui Surat Sekda Prov. Sulut No. 590/21.3411/Sekr-BKAD Tanggal 31 Mei 2021 agar melaksanakan pengosongan tanah pada wilayah 92,7 Ha selambat-lambatnya Tanggal 17 Juni 2021.
Peringatan kedua disampaikan melalui Surat Sekda Prov. Sulut No. 539/21.3689/Sekr.Ro.Pemotda Tanggal 11 Juni 2021 dan peringatan ketiga melalui Surat Sekda Prov. Sulut No. 100/21.3896/Sekr.Ro-Pemotda Tanggal 23 Juni 2021, agar segera melakukan pengosongan tanah selambat-lambatnya Tanggal 7 Juli 2021.
Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan Pemprov Sulut Edison Humiang menyampaikan bahwa Pelaksanaan penertiban lahan KEK Bitung milik Pemprov Sulut berdasarkan Sertifikat Hak Pengelolaan (SHPL) No.00002/Tanjung Merah.
Namun ternyata setelah dikosongkan pada Tahun 2015, ternyata ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang memobilisasi masyarakat untuk menduduki dan menyerobot lahan KEK Bitung ini, sampai saat ini data jumlah jiwa penghuni liar di lahan KEK di sebanyak 2023 Kepala Keluarga.
Tindakan penyerobotan tanah milik Pemprov Sulut di lahan KEK Bitung oleh masyarakat ini disertai pula dengan proses peralihan/jual beli secara ilegal dan hal ini dilakukan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab tanpa ada dasar hukum yang jelas.
Terkait tindakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut maka Pemprov Sulut telah menyampaikan laporan kepada Polda Sulut terkait adanya dugaan tindak pidana penyerobotan tanah di lokasi KEK Bitung sesuai laporan Polisi No.STTLP/305.a/Vl/2021/SPKT Tanggal 29 Juni 2021.
Sebagai pelapor Pihak Pemprov Sulut telah dipanggil oleh Penyidik Polda Sulut dan selanjutnya akan memanggil oknum-oknum yang terkait dengan kegiatan tindak pidana tersebut diantaranya adalah saksi dan pelaku penyerobotan/jual beli tanpa dasar hukum yang berlaku.
Tindakan tegas Pemprov Sulut ini dilakukan karena Lahan tersebut merupakan Lokasi Kawasan Ekonomi Khusus, yang terletak di Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari Kota Bitung, yang akan dimanfaatkan menjadi zona pengembangan industri, ekspor, dan logistik.
KEK Bitung akan fokus pada industri pengolahan perikanan, industri kelapa untuk menghasilkan komoditi ekspor berkualitas nasional dan internasional.
Pembangunan KEK dan jalan tol Manado-Bitung menjadi jawaban atas kebutuhan para investor di Indonesia, khususnya di Sulawesi Utara serta Bitung dan membuka lapangan kerja baru bagi warga setempat.
KEK Bitung merupakan perwujudan komitmen pemerintah untuk membuka jalur perdagangan yang terkoneksi langsung dengan jalur transportasi darat dan laut dalam mendukung efektivitas dan efisiensi perdagangan serta pertumbuhan ekonomi, KEK Bitung ini memberikan dampak positif terhadap ekonomi nasional dan memberikan kontribusi bagi Bitung, Sulut bahkan seluruh Indonesia.