Selasa, 06 Juli 2021

Tak Indahkan 3 Kali Surat Peringatan, Pemprov Laporkan Oknum Penyerobot Lahan KEK Bitung Ke Polda



Setelah mengeluarkan 3 kali surat peringatan dan tetap tidak diindahkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akhirnya resmi melaporkan oknum penyerobot lahan milik Pemprov Sulut di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung ke Polda Sulut.

Pasalnya, penyerobotan lahan ini menghambat pembangunan KEK Bitung sebagai salah satu proyek strategis nasional yang diresmikan operasionalnya oleh Presiden Joko Widodo bersama Gubernur Olly Dondokambey di Manado pada April 2019 lalu.

Pembangunan infrastruktur yang masif termasuk KEK Bitung di Sulut adalah wujud kehadiran negara untuk pemerataan dan kesejahteraan masyarakat.

Karenanya, pelaksanaan penertiban dan pengosongan Lahan KEK Bitung oleh Pemprov Sulut terus dimantapkan.

Berbagai upaya persuasif terus dilakukan untuk pengosongan lahan KEK Bitung yang diduduki oleh orang-orang yang tidak berhak.

Adapun 3 surat teguran/peringatan disampaikan kepada penghuni ilegal, agar segera mengosongkan/meninggalkan lahan KEK Bitung dengan sukarela, dan Pemprov Sulut akan melakukan pendataan serta memfasilitasi evakuasi dan pengangkutan barang bagi penghuni lahan tersebut. 

Peringatan pertama disampaikan kepada penghuni lahan KEK melalui Surat Sekda Prov. Sulut No. 590/21.3411/Sekr-BKAD Tanggal  31 Mei 2021 agar melaksanakan pengosongan tanah pada wilayah 92,7 Ha selambat-lambatnya Tanggal 17 Juni 2021.

Peringatan kedua disampaikan melalui Surat Sekda Prov. Sulut No. 539/21.3689/Sekr.Ro.Pemotda Tanggal 11 Juni 2021 dan peringatan ketiga melalui Surat Sekda Prov. Sulut No. 100/21.3896/Sekr.Ro-Pemotda Tanggal 23 Juni 2021, agar segera melakukan pengosongan tanah selambat-lambatnya Tanggal 7 Juli 2021.

Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan Pemprov Sulut Edison Humiang menyampaikan bahwa Pelaksanaan penertiban lahan KEK Bitung milik Pemprov Sulut berdasarkan Sertifikat Hak Pengelolaan (SHPL) No.00002/Tanjung Merah.

Namun ternyata setelah dikosongkan pada Tahun 2015, ternyata ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang memobilisasi masyarakat untuk menduduki dan menyerobot lahan KEK Bitung ini, sampai saat ini data jumlah jiwa penghuni liar di lahan KEK di sebanyak 2023 Kepala Keluarga.

Tindakan penyerobotan tanah milik Pemprov Sulut di lahan KEK Bitung oleh masyarakat ini disertai pula dengan proses peralihan/jual beli secara ilegal dan hal ini dilakukan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab tanpa ada dasar hukum yang jelas.

Terkait tindakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut maka Pemprov Sulut telah menyampaikan laporan kepada Polda Sulut terkait adanya dugaan tindak pidana penyerobotan tanah di lokasi KEK Bitung sesuai laporan Polisi No.STTLP/305.a/Vl/2021/SPKT Tanggal 29 Juni 2021.

Menurut Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut Flora Krisen, Pihak Penyidik Polda Sulut sementara mendalami posisi kasus untuk segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini.

Sebagai pelapor Pihak Pemprov Sulut telah dipanggil oleh Penyidik Polda Sulut dan selanjutnya akan memanggil oknum-oknum yang terkait dengan kegiatan tindak pidana tersebut diantaranya adalah saksi dan pelaku penyerobotan/jual beli tanpa dasar hukum yang berlaku.

Tindakan tegas Pemprov Sulut ini dilakukan karena Lahan tersebut merupakan Lokasi Kawasan Ekonomi Khusus, yang terletak di Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari Kota Bitung, yang akan dimanfaatkan menjadi zona pengembangan industri, ekspor, dan logistik.

KEK Bitung akan fokus pada industri pengolahan perikanan, industri kelapa untuk menghasilkan komoditi ekspor berkualitas nasional dan internasional. 

Pembangunan KEK dan jalan tol Manado-Bitung menjadi jawaban atas kebutuhan para investor di Indonesia, khususnya di Sulawesi Utara serta Bitung dan membuka lapangan kerja baru bagi warga setempat.

KEK Bitung merupakan perwujudan komitmen pemerintah untuk membuka jalur perdagangan yang terkoneksi langsung dengan jalur transportasi darat dan laut dalam mendukung efektivitas dan efisiensi perdagangan serta pertumbuhan ekonomi, KEK Bitung ini memberikan dampak positif terhadap ekonomi nasional dan memberikan kontribusi bagi Bitung, Sulut bahkan seluruh Indonesia.


Kamis, 06 Mei 2021

Gubernur Olly Tinjau Pos Penyekatan Larangan Mudik di Perbatasan Sulut-Gorontalo

 

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey melakukan kunjungan kerja di perbatasan Sulut dan Gorontalo dalam rangka meninjau pos penyekatan larangan mudik saat Idul Fitri 1442 H, Kamis (6/5/2021).

Dalam kunker tersebut Gubernur Gorontalo Rusli Habibie juga hadir dalam peninjauan bersama Olly.

"Hari ini kita bertemu dengan Gubernur Gorontalo di perbatasan dalam rangka pengecekan suasana kebijakan pemerintah untuk membatasi para mudik," kata Olly.

Olly menuturkan bahwa posko pemantauan arus mudik yang berada diperbatasan Gorontalo dan Sulut terlihat berjalan dengan baik.

"Saya kira apa yang kita lihat posko perjalanan ini sudah berjalan dengan baik berbeda dengan tahun lalu saat kita melakukan pembatasan terjadi kemacetan yang sangat panjang," bebernya.

Lanjut Olly bahwa terciptanya sinergitas dalam menjalankan peraturan pemerintah pusat dalam menekan arus mudik di Sulut dan Gorontalo tak lepas dari koordinasi lancar antara pemerintah Sulut dan pemerintah Gorontalo selama ini.

"Saya kira ini koordinasi yang baik antar provinsi sehingga berjalan sesuai dengan harapan pemerintah," ucapnya.

Sementara terkait arus mudik dari Gorontalo ke Sulut atau Sulut ke Gorontao Olly menjelaskan bahwa untuk sementara akan ditutup.

"Itu jelas semua kesepakatan setiap perbatasan tidak ada mudik," tandasnya.

"Kecuali ada kebijakan diantara kecamatan Pinogaluman dan kecamatan Atinggola," sambungnya.

Sementara itu Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menyambut baik kerjasama anatar Pemprov Sulut dan Gorontalo dalam menjalanakan peraturan mudik ini.

"Alhamdulila berjalan lancar semua karena koordinasinya bagus," ucap Rusli.

Ia juga mengajak kepada semua masyatakat untuk kiranya dapat mematuhi peraturan dari pemerintah pusat dalam mudik hari raya Idul Fitiri nantinya.

"Kita harapkan kepada masyarakat karena ini sudah dilarang tolong ditaati," tandasnya.

Diketahui Olly bersama dengan Forkopimda Sulut melakukan pemantauan di pos-pos pengawasan arus mudik Idul Fitiri di beberapa daerah yaitu pos pengamanan Perbatasan Poigar-Minahasa Selatan, pos pengamanan Perbatasan Poigar- Bolmong dan pos perbatasan Sulut dan Gorontalo di Desa Tontulow, Kecamatan Pinogaluman, Boltim.

Dalam peninjauan tersebut diserahkan juga secara simbolis 200 paket bahan natura dari Pemprov Sulut yang diberikan kepada masyarakat Bolmut di Kecamatan Pinogaluman serta penyerahan 2 kontainer/dus besar paket masker dari kepada petugas pos penjagaan perbatasan dan masyarakat sekitar maupun yang melintasi pos perbatasan.

Gerbong Mutasi Bergerak, Wagub Kandouw Minta ASN Siap Hadapi Era Globalisasi

 

Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven O.E. Kandouw melantik dan mengambil sumpah janji 53 pejabat administrator dan 126 pejabat pengawas di Lingkungan Pemprov Sulut di Aula Mapalus Kantor Gubernur, Kamis (6/5/2021).

Pelantikan 179 pejabat ini digelar berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 821.2/BKD/SK/21/2021 tanggal 5 Mei 2021 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam sambutannya, Wagub Kandouw menyampaikan bahwa pelantikan ini digelar setelah melalui proses dalam waktu setahun.

"Setelah 1 tahun dan 5 kali perubahan, serta sudah diusulkan ke KASN dan Kemendagri akhirnya hari ini saudara-saudara dapat dilantik. Mari kita syukuri dan amini, bahwa sebagai ASN ini adalah satu bagian dari tour of duty (perpindahan/mutasi jabatan)," katanya.

Selanjutnya Wagub Kandouw mengingatkan pesan Presiden Joko Widodo bahwa PNS di era globalisasi harus dijadikan mindset.

"Saat ini adalah PNS era globalisasi yang harus memiliki kecepatan, ketepatan dan efisiensi. Ini yang harus dijadikan mindset untuk kita semua dan memang eranya sudah seperti itu," tandasnya.

Terkait dengan hal tersebut, Kandouw menegaskan E-Governance membutuhkan kecepatan, ketepatan serta efisiensi.

"Mudah-mudahan dapat pararel berjalan antara kualitas SDM dan infrastruktur kita dalam langkah era globalisasi dan E-Governance ini," harapnya.

Disamping itu, Kandouw juga mengingatkan pentingnya integritas bagi ASN.

"Integritas ini penting, kalau tidak memiliki integritas rasanya roadmap kita karir kita tertutup," jelasnya.

Turut hadir dalam pelantikan diantaranya Asisten Administrasi Umum Gammy Kawatu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Praseno Hadi, Kepala BKD Femmy Suluh dan para pejabat di Lingkup Pemprov Sulut.

Rabu, 05 Mei 2021

Amankan Idul Fitri, Gubernur Olly Irup Operasi Ketupat Samrat 2021

 

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menjadi Inspektur Upacara (Irup) pada Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat Samrat 2021 dalam rangka Kesiapan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Lapangan Apel Mapolda Sulut, Rabu (5/5/2021).

"Saya menyambut baik dan merespon positif, sekaligus memberikan apresiasi kepada jajaran Polda Sulut yang telah melaksanakan apel gelar pasukan ini," kata Olly dalam sambutannya.

"Saya juga tidak lupa mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa kepada hadirin saudara-saudara yang menjalankan," sambungnya.

Pada kesempatan tersebut, Olly menjelaskan bahwa perayaan lebaran selalu disertai dengan peningkatan aktivitas masyarakat sehingga harus berjalan lancar dengan dukungan aparat kepolisian.

"Aktivitas masyarakat yang meningkat tentu mempunyai implikasi terhadap arus pergerakan orang, mobilitas transportasi serta transaksi perekonomian di seluruh wilayah," kata Olly.

Peningkatan aktivitas masyarakat maupun pergerakan perpindahan orang dalam menyambut dan merayakan Idul Fitri akan menjadi gangguan kamtibmas apabila tidak ditangani secara terpadu oleh semua pihak terkait.

Untuk itu Olly meminta agar aktivitas di tengah masyarakat yang perlu diperhatikan adalah pada saat pelaksanaan Ibadah Idul Fitri dimana dalam masa pengendalian pandemi Covid-19 ada berbagai ketentuan di Idul Fitri.

"Perlu kita tegakkan untuk menjamin keamanan bersama terlebih menghindari adanya penyebaran virus corona pada masa perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah di Sulut," tandasnya.

Terkait pengendalian transportasi di wilayah Sulut, Olly menjelaskan harus memperhatikan berbagai aspek dan harus mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka Pencegahan penyebaran Covid-19 serta Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

Nampak hadir dalam apel bersama tersebut Kapolda Sulut Irjen Pol Nana Sudjana, Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Santos Gunawan Matondang dan pejabat Pemprov Sulut.

Gubernur Olly Lobi Menko Perekonomian Percepat Pengembangan KEK Bitung dan KEK Likupang

 

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengikuti Rapat Koordinasi Pembahasan Evaluasi Pembangunan dan Pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) melalui video conference di Kabupaten Minahasa Utara, Rabu (5/5/2021).

Vidcon tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto dari Jakarta.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Olly menjelaskan tentang situasi KEK yang ada di Kota Bitung dan di Likupang Kabupaten Minahasa Utara.

Olly menjelaskan bahwa pengembangan KEK Bitung pada umumnya sudah berjalan baik namun karena situasi pandemi Covid-19 menyebabkan para investor menunda sementara waktu hingga keadaan kondusif.

Ia meminta kepada Menko Perekonomian agar kawasan industri yang ada di Bitung pemanfaatannya akan lebih cepat apabila Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian mengoptimalkan keberadaan pelabuhan Bitung.

"Daya tarik investor yang mereka tanyakan kepada pemerintah daerah bagaimana transportasi yang ada di Sulut dan pemanfaatan pelabuhan Bitung untuk kegiatan ekspor impornya," ujar Olly.

Sementara untuk KEK Likupang Olly menjelaskan bahwa yang lebih aktif berkembang yang ada di sekitar kawasan ekonomi khusus.

"Karena sarana dan prasarana yang ada disekitar KEK Likupang sudah berjalan dengan baik, baik infrastrukur yang dibangun oleh pemerintah swasta beberapa sudah mulai masuk tapi tidak masuk di kawasan ekonomi khusus," bebernya.

"Saya kira perlu juga Pak Menko memfasilitasi ini karena para investor yang datang ke Likupang mereka melihat suatu potensi yang besar di Likupang," sambungnya.

Olly juga mengharapkan fasilitasi dari Menko Perekonomian terhadap penyambungan pipa air bersih di KEK Likupang yang dibangun oleh Kementerian PUPR yang memiliki kendala karena harus melewati tanah HGU.

"Saya kira ini bisa difasilitasi sehingga anggaran pemerintah untuk menunjang KEK Likupang ini bisa berjalan dengan baik," kata Olly.

Lanjut Olly terkait dengan jaringan listrik di daerah-daerah yang sedang bertumbuh agar bisa disuplai oleh kementerian ESDM.

"Dan juga kami mengharapkan kepada kementerian ESDM untuk dapat mengalirkan jaringan listrik ke wilayah-wilayah yang akan bertumbuh belum ada," harapnya.

Hadir juga dalam vidcon tersebut Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Timur, Gubernur Maluku Utara, Gubernur Papua Barat dan Bupati Sorong selaku pengusul KEK Sorong.

Kado Hardiknas, Gubernur Olly Resmikan Bantuan Untuk Sekolah di Sulut

 

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Olly meresmikan bantuan pemerintah bagi sekolah Swasta, Negeri dan Sekolah Luar Biasa (SLB) sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap pendidikan di Sulut.

"Jadi kita mengharapkan bantuan pemerintah ini dimanfaatkan sesuai dengan keinginan dari masyarakat, bagaimana kita meningkatkan pendidikan Sulut," kata Olly.

Penyerahan bantuan tersebut berupa ruang praktek siswa, laboratorium dan ruang guru yang terbagi untuk 17 sekolah yang ada di Sulut.

Olly menjelaskan peran serta pemerintah bagi kemajuan dunia pendidikan secara tak langsung akan mendukung sumber daya manusia dan angkatan kerja di Sulut.

"Karena ini banyak SMK-SMK yang menjadi SMK pusat keunggulan dari penilaian pemerintah pusat termasuk SMK Kristen 1 ini," ucapnya.

Olly juga mengingatkan penyelenggara pendidikan dan keuangan agar jangan menyimpang mengingat bantuan pemerintah akan lebih besar.

"Jadi bagi para penyelenggara pendidikan, penyelenggara anggaran lebih berhati-hati dan manfaatkan apa yang didapatkan untuk kebangkitan pendidikan di Sulut," tandasnya.

Lanjut Olly bahwa pemerintah akan menjalankan Program Sulut Pintar yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM bagi guru-guru.

"Jadi semua musti iko program ini, nanti akan diberikan kursus untuk pelajaran matematika, fisika, kimia, bahasa inggris dan biologi," bebernya.

Kedepannya juga pemerintah akan membentuk SMK vokasi untuk memenuhi kebutuhan di berbagai bidang.

"SMK vokasi ini prodinya jurusannya tergantung kebutuhan daerah," jelas Olly.

"Jadi SMK-SMK vokasi dalam rangka memenuhi kebutuhan angkatan kerja yang ada," sambungnya.

Dalam kesempatan itu juga diberikan penghargaan bagi 14 Sekolah sebagai pelaksana program sekolah penggerak tahun 2021.

Hadir juga dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Sulut Andi Silangen dan Kepala Dinas Pendidikan Sulut Grace Punuh.

Selasa, 04 Mei 2021


Sekdaprov Sulawesi Utara Edwin Silangen yang diwakili oleh Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan Praseno Hadi membuka secara resmi Kegiatan Penyusunan Bahan Evaluasi Pemanfaatan Ruang Tingkat Provinsi - Sosialisasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Pengendalian Pemanfaatan Ruang Pasca Ditetapkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Manado, Selasa (4/5/2021).

Pada kesempatan itu Asisten 2 Praseno Hadi menyampaikan sambutan Sekdaprov Sulut yang mengatakan bahwa kegiatan ini bernilai penting dan strategis dalam rangka penyelenggaraan program koordinasi dan sinkronisasi pengendalian pemanfaatan ruang di Sulut.

Diketahui, sesuai Pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Cipta Kerja merupakan upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, pemberdayaan koperasi dan UMKM, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, serta investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 khususnya ketentuan Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 185 Huruf B, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang