Penyandang disabilitas atau yang lebih dikenal penyandang cacat
harus mendapat perlindungan dan hak-hak yang
optimal karena selama kurang lebih 17 tahun sejak UU No. 4 Tahun 1997 berlaku ternyata
perlindungan, pemajuan, penagakan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas
masih belum optimal. Demikian dikatakan Gubernur Sulawesi Utara yang diwakili Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi Sulut Drs. A. G. Kawatu, MSi saat menerima kunjungan Kerja
Bandan Legislasi DPR RI di ruang Mapaluse Kantor Gubernur Sulut ( 27/6).
Kawatu berharap kedatangan Badan Lergislasi DPR RI ke daerah
nyiur melambai untuk mendapatkan data yang komperhensif tentang RUU mengenai
perubahan atas UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang disabilitas yang sudah
tidak lagi relevan dengan kondisi sekarang ini maka sangat diharapkan masukan
dan koreksi mengenai draf Penyandang Disabilitas yang telah disusun oleh Badan
Legislasi DPR RI.
Pada kesepatan itu ketua Tim Kunjungan Kerja Badan Legislasi
DPR RI untuk Provinsi Sulut M. Sunardi Ayub mengatakan kunjungan Tim Kerja Badan Legislasi di bagi 3 tim,
yaitu selain Provinsi Sulawesi Utara juga di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi
Sulawesi selatan. Adapun maksud dan tujuan dari kunjungan Tim Kerja Baleg ini
adalah un tuk mencari data dan masukan serta kritikan terhadap draf Rencana UU
bagi penyandang Disabilitas.
Hadir pada kesempatan tersebut Pimpinan DPRD Provinsi Sulut
Djendrie Keitjem, SH, Kadis Sosial Star Wowor, Karo Pemerintahan dan Humas DR.
N. R P. Tendean, Msi, unsur Forkopimda Sulut, Perguruan Tinggi dan para pejabat
eselon III.Acara diakhir dengan pemberian cendramata. (Kabag Humas DR. Jemmy S. Kumendong, Msi selaku Jbir Pemprov).