Rabu, 19 Juni 2013

Sarundajang Minta Baleg Perjuangkan RUU Provinsi Kepulauan



Gubernur Sulawesi Utara Dr. S. H. Sarundajang, Rabu (19/6) Kemarin bersua dengan tim Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI yang dipimpin Ignasius Mulyono, didamping dua anggota Nurul Arifin dan Irfansa. Tak pelak, pertemuan Sarundajang dengan salah satu alat kelengkapan DPR ini langsung dimanfaatkannya untuk memfollow-up perkembangan pembahasan RUU Provinsi Kepulauan yang saat ini sementara dalam pembahasan legislatif. ‘’Prinsipnya tim teknis Provinsi Kepulauan siap memberikan penjelasan, jika dibutuhkan. Sampai saat ini kami terus membangun komunikasi dengan DPR dan kita sifatnya menunggu panggilan mereka, kalau dimintakan kami siap menjelaskan mengingat poin persoalannya sudah diserahkan ke DPR,’’ terang Sarundajang.
Pada kesempatan tersebut Sarundajang meminta bantuan tim Baleg agar sekiranya bisa memperhatikan bahkan memprioritaskan usulan UU Percepatan Pembangunan Provinsi Kepulauan. Karena sebagaimana alasan lahirnya Baleg yang didorong oleh adanya amandemen pertama terhadap UUD pada tahun 1999, yang menegaskan bahwa fungsi legislasi dilakukan oleh DPR, otomatis tim ini bisa memainkan fungsi  utamanya yang dititikberatkan pada proses administrasi dan teknis legislasi. Apalagi sejak perubahan Tata Tertib DPR pada tahun 2001 yang mulai berlaku pada 2002 lalu, fungsi Baleg menjadi lebih berbobot serta cukup memadai untuk mempengaruhi substansi sebuah RUU. Bahkan, peran Baleg dikuatkan dalam undang-undang dengan adanya UU nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP). Pasal 16 UU PPP mengatur bahwa penyusunan perencanaan undang-undang dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dilakukan oleh pemerintah dan DPR dan dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi.  ‘’Undang-undang ini dinilai sudah mendesak karena fakta membuktikan, kehidupan dan kesejahteraan masyarakat yang ada di daerah kepulauan itu masih banyak yang belum maksimal. Sementara saat ini pemberian DAU kepada suatu provinsi itu sangat dipengaruhi oleh perhitungan yang hanya berdasarkan pada jumlah daratan yang dimiliki, nah bagaimana dengan provinsi yang memiliki daerah kepulauan otomatis luas laut juga banyak,’’ sesal Sarundajang.
Menurut Sarundajang, semestinya Indonesia sebagai negara kepulauan harus mengakui keunikan provinsi dan kabupaten/kota kepulauan. Luas daratan provinsi kepulauan jauh lebih kecil dibanding luas laut, sehingga perhitungan APBD pun terbatas, dibanding provinsi daratan. Tidak mengherankan jika tujuh provinsi kepulauan bertekad memperjuangkan legalitas provinsi kepulauan yakni Nusa Tenggara Timur dengan luas lautan mencapai 88 persen, Nusa Tenggara Barat (85 persen), Kepulauan Riau (96 persen), Bangka Belitung (75,80 persen), Maluku (92,96 persen), Maluku Utara (90,80 persen), dan Sulawesi Utara (78,90 persen). ‘’Provinsi di wilayah kepulauan memiliki kesulitan luar biasa dalam hal pelayanan publik. Kunjungan kerja pejabat ke kabupaten harus menggunakan pesawat dengan biaya tinggi, belum termasuk penginapan hotel, dan lainnya. Biaya ini jauh lebih tinggi dibanding kunjungan kerja seorang kepala daerah di provinsi daratan,’’ ujar Sarundajang sembari menambahkan bahwa berdasarkan hasil research, provinsi kepulauan memiliki sumber daya alam di laut luar biasa, tetapi masyarakatnya masih miskin. Pendapatan masyarakat di provinsi kepulauan antara Rp 4 juta hingga Rp 10 juta per kapita per tahun, sementara masyarakat di provinsi daratan mencapai Rp 100 juta per kapita per tahun. (Jubir Pemprov Sulut, Drs. Jackson F. Ruaw, M.Si)

SHS Pimpin RUPS Bank Sulut



Gubernur Sulawesi Utara Dr. S. H. Sarundajang, Rabu (19/6) Kemarin memimpin rapat umum pemegang saham (RUPS) dan rapat umum  pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara (Bank Sulut). Dari hasil capaian keuntungan yang disampaikan dalam RUPS dan RUPSLB, tercatat untuk tahun 2012 keuntungan bersih torang pe bank tersebut sebesar 139 miliar rupiah dari total keuntungan kotor sebesar 200 miliar rupiah. Dengan pencapaian keuntungan tersebut, Sarundajang bertindak sebagai Pemegang saham utama sekaligus pengendali memberikan apresiasi dan pujian kepada semua direksi Bank Sulut yang dinilai telah bekerja keras dan cerdas sehingga bank Sulut yang merupakan bank nomor 2 dari 200 bank dengan modal di bawah 1 triliun rupiah mampu meraup keuntungan seperti itu. ‘’Ini prestasi yang cukup membanggakan mengingat modal Bank Sulut hanya di bawah I triliun. Sekalipun begitu belum harus berpuas diri, untuk tahun depan ditargetkan keuntungan Bank Sulut harus mencapai 400 miliar,’’ tukas pemegang Sertifikat Executive Management Program dari Universitas of Pittsburg Amerika Serikat ini.
Sarundajang memimpin rapat tersebut dengan didampingi Komisaris Utama Robby Mamuaja dan Direktur Utama Bank Sulut James Salibana, dimana para anggota pemegang saham bank Sulut nampak hadir semuanya, mulai dari perwakilan PT. Mega Coorporate dan para Bupati/Walikota se Sulut dan Provinsi Gorontalo yang terhitung sejak RUPS 2013 ini telah ditetapkan secara resmi sebagai salah satu anggota pemegang saham. Sebagaimana diketahui, Pemprov Sulut merupakan pemegang saham utama yakni sebesar 35%, kemudian PT. Mega Coorporate 30%, dan untuk 35 % dipegang oleh 15 Kabupaten/Kota se Sulut ditambah dengan Pemprov Gorontalo.
Dari sekian agenda yang dibahas dalam rapat tersebut, ada beberapa agenda menarik yang telah ditetapkan bersama para pemegang saham, diantaranya menyangkut jasa produksi, kesejahteraan pegawai, sampai pada pemberian tantiem berupa bonus kepada para komisaris dan direksi. ‘’Dari tahun ke tahun Bank Sulut telah mengalami banyak kemajuan. Sudah merupakan kewajiban kita untuk memberikan apresiasi, memperhatikan kesejahteraan dari para pegawai, khususnya mereka yang berprestasi,’’ ujar sosok yang pernah mengikuti International Consortium on Government Financial Management/World Bank Institute di Washington DC Amerika Serikat ini.
Hal menarik lainnya yang menjadi keputusan dalam RUPSLB tersebut yakni penetapan pembangunan kantor pusat baru dengan nama Bank Sulut Tower yang dianggarkan hampir sekitar  100 miliar rupiah, serta pergantian Komisaris Independen dari Jeffry Lungkang kepada Alexius Lembong. ‘’Saudara Alexius bukan orang baru di lingkungan bank Sulut, beliau sebelumnya pernah menjabat sebagi Direktur Utama bank Sulut,’’ ujar Sarundajang sembari menambahkan bahwa selanjutnya Alexius Lembong akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test (FPT) yang akan dilakukan oleh pihak Bank Indonesia (BI). Untuk itu diharapkan agar Lembong dapat mempersiapkan diri termasuk persiapan administrasi diantaranya syarat kepemilikan sertifikasi manajemen risiko perbankan sebagai indikator kompetensi sebelum dilakukan uji FPT.
Rapat yang berlangsung hampir 3 jam tersebut banyak diisi dengan berbagai pertanyaan teknis. Bagi Sarundajang ini merupakan hal yang sangat wajar mengingat   RUPS merupakan organ perusahaan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perseroan dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi dan Dewan Komisaris. RUPS sebagai organ perusahaan merupakan wadah para pemegang saham untuk mengambil keputusan penting yang berkaitan dengan modal yang ditanam dalam perusahaan, dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan. Keputusan yang diambil dalam RUPS didasari pada kepentingan usaha Perseroan dalam jangka panjang. ‘’Kewenangan RUPS antara lain mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi, mengevaluasi kinerja Dewan Komisaris dan Direksi, menyetujui perubahan Anggaran Dasar, menyetujui laporan tahunan dan menetapkan bentuk dan jumlah remunerasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta mengambil keputusan terkait tindakan korporasi atau keputusan strategis lainnya yang diajukan Direksi’’ jelas Gubernur pilihan rakyat dua periode ini. (Jubir Pemprov Sulut, Drs. Jackson F. Ruaw, M.Si)



Kapolda Audience ke Wagub Sulut

Kapolda Sulawesi Utara Brigjen Pol. Robby Kaligis, Rabu (19/6) kemarin, melakukan Audiece kepada Wakil Gubernur Sulut Dr. Djouhari Kansil MPd di kediamannya Rumah Dinas Wagub di  Bumi Beringin Manado. Maksud kunjungan orang nomor satu di Polda Sulut itu, tak lain hanyalah untuk melakukan silahturahmi dengan orang nomor dua di Provinsi Sulut, terkait dengan jabatan baru yang diembannya di daerah bumi nyiur melambai.
Diketahui Kapolda Sulut Brigjen Pol. Robby Kaligis menggantikan pendahulunya Brigjen Pol Dicky Atotoy yang kini dipercayakan Kapolri Jenderal Pol. Timur Pradopo menjadi Kapolda Kalimantan Timur. (Kabag humas Jackson Ruaw selaku jubir pemprov).



Baleg DPR-RI Cari Masukan Soal Penanganan Miras

Provinsi Sulut yang dikenal sebagai salah satu daerah penghasil captikus (minuman lokal beralkohol tinggi terbuat dari pohon enau), yang dihasilkan oleh sebagian petani di daerah Bumi Nyiur Melambai, menjadi perhatian dari Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI. Dalam kunjungan kerjanya di Provinsi Sulut Tim Baleg yang dipimpin Ignasius Mulyono didamping dua anggota Nurul Arifin dan Irfansa melakukan pertemuan, dengan jajaran Pemprov Sulut, unsur Forkopimda serta Instansi terkait seperti Bea Cukai dan Perguruan Tinggi, di terima Sekretaris Provinsi Sulut Ir. Siswa R Mokodongan, Rabu (19/6) kemarin di ruang Moposad Kantor Gubernur. Tujuan kedatangan Tim Baleg ini untuk mencari masukan terkait dengan penanganan warga yang terlibat dengan minuman keras (miras).
Menurut Sekprov, salah satu kebiasaan yang harus dihilangkan dari peradaban di sulut, adalah perilaku konsumtif minuman beralkohol. Dari data yang ada hampir 75 % tindakan kriminal di sulut terjadi dibawah pengaruh miras. Selain itu juga, sekitar 15 %  lakalantas terjadi akibat pengaruh mengkonsumsi miras yang berlebihan. Hal ini, tentunya sangat memprihatinkan  bagi kita, sebagai masyarakat yang sedang berupaya menata percepatan pembangunan dari lintas sektor yang ada.       
Menyikapi hal itu Mokodongan menyebutkan, Pemprov Sulut telah mengundangkan Perda No 18 Tahun 2000 Tentang Penanggulangan mabuk akibat mengkonsumsi miras berlebihan. Perda ini secara tegas mengatur tentang jenis dan kadar minuman beralkohol, hal dan kewajiban masyarakat, tempat-tempat yang diijinkan untuk menjual miras, bentuk dari upaya dan tindakan penanggulangan sampai dengan ketentuan pidana. Namun, seiring dengan derasnya perkembangan di masyarakat, maka atas inisiatif DPRD Sulut, telah dibahas kembali draf perubahan pasal-pasal dalam Perda tersebut.
Selain kaidah normatif tersebut, berbagai upaya preventif juga telah dilakukan melalui program-program strategis yang mengedepankan antar pemerintah, lembaga dan masyarakat diantaranya: dengan mengkampanyekan Tahun anti mabuk, serta program Brenti jo bagate yang telah dicanangkan Pemprov bersama Polda Sulut pada 2010 lalu, tambah putra terbaik bumi totabuan. (Kabag humas Jackson Ruaw selaku jubir pemprov).   







Sekprov: Pemprov Tidak Ingin Jalan Sendiri Untuk Capai WTP

Kebijakan penganggaran yang mencakup pendapatan dan belanja, ruang lingkupnya sangat luas. Secara umum ditujukan untuk memecahkan permasalahan penting dan mendesak, yang dapat menjadi sektor pengungkit dan mengarah pada sektor pendorong utama pembangunan termasuk penyelenggaraan. Hal ini disampaian Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut Ir. Siswa R Mokodongan ketika membuka Sosialisasi Permendagri No. 27 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan APBD 2014, di ruang Mapalus Kantor Gubernur, Rabu (19/6) kemarin.
Kegiatan yang digelar Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPKBMD) Provinsi Sulut itu selama sehari, diikuti seluruh SKPD dan TAPD Provinsi dan TAPD Pemerintah Kab/Ko se-Sulut. Seperti halnya dalam Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2014, yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2013, dimana teknisnya akan disosialisasikan penggunaannya saat ini.           
Saya mengharapkan, agar kegiatan ini dapat diikuti dengan sebaik-baiknya oleh saudara-saudara sekalian. “Jadikan forum ini sebagai wadah obesrvasi untuk menggali pengetahuan baru, serta sebagai media sharing informasi dan pengalaman, demi mendapatkan rekomendasi tepat untuk diterapkan pada media kerja”, kata mantan Sekda Bolmong ini, sembari mengajak peserta untuk pelajari dan pahami dengan seksama setiap substansi yang terkandung dalam peraturan ini, agar  tidak ada kekeliruan dalam pelaksanaan, sehingga memberikan jaminan implementasi yang optimal dalam penyusunan APBD TA 2014, termasuk sinergitas kita dalam pencapaian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan daerah di tahun 2014, ujar mantan PenjabatWalikota Kotamobagu.
Disisi lain Mokodongan pula perlu mengingatkan, bahwa Pemprov tidak ingin berjalan sendiri dalam mencapai WTP, karena kita merupakan sau kesatuan. Sebab itu, diharapkan saudarara-saudara untuk semakin memantapkan tekad, komitmen dan konsisten dalam mengimplementasikan aturan ini sebagai kerangka acuan dalam penyusunan APBD TA 2014 ini, kunci putra terbaik bumi totabuan ini.
Sementara Kepala BPKBMD Praseno Hadi, MM Ak menyebutkan, tujuan kegiatan ini adalah untuk pemantapan sinkronisasi  kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah serta untuk prinsip, kebijakan dan tekni penyusunan APBD serta hal-hal khusus lainnya. Sedangkan narasumbernya yaitu Kasubdit Anggaran Daerah Wil II Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri Achyar Hanafi, SE MSi, tambah Praseno Hadi. (Kabag humas Jackson Ruaw selaku jubir pemprov).






Onibala: Panitia Ranham Harus Mantapkan Peran



Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Drs M.M Onibala, Msi menegaskan bagi Panitia Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) di Sulut, untuk dapat semakin member peran dan kontribusi nyata dalam penyelarasan aturan hukum dengan standart dan norma HAM.
Hal tersebut disampaikan Onibala saat membuka Rapat Koordinasi panitia Ranham yang diselenggarakan Rabu (19/6) bertempat di hotel SwisBell Manado. kegiatan tersebut di ikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM RI Provinsi Sulut, I Wayan Sukerta, Kepala Biro Hukum Sekda Prov Sulut. C.H Talumepa.
“Peran Ranham di Sulut akan mampu bekerja efektif ketika setiap elemen mampu mempertahankan konsistensi yang mengedepankan sikap keadilan, netralitas serta jauh dari interfensi,” ujar Onbala.
Dilanjutkan mantan Penjabat Bupati Minahasa Selatan ini, pelaksanaan Ranham hingga saat ini masih diperhadapkan pada sebuah keadaan dimanaterjadi dekadensi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, namun situasi tersebut tidak menyurutkan niat semua elemen untuk terciptanya masyarakat adil, makmur, cerdas sejahtera dan berbudaya HAM.
Berbagai program Ranham telah dilaksanakan namun tetap harus dimantapkan dan dikoordinasikan serta disinergiskan agar mengetahui berbagai hambatan dalam program yang dilaksanakan guna menjawab kebutuhan masyarakat.
“Suksesnya pelaksanaan Ranham di Sulut, dapat menjadi poin penting diplomasi Indonesia di dunia internasional, melalui rakor ini juga diharapkan menjadi media konsultasi dan evaluasi program kerja dalam menghasilkan kesepakatan bersama yangbersifat konstruktif serta mengkolaborasi dan mensinergiskan gerak kerja dalam pelaksanaan Ranham di Sulut,” papar Onibala.(Kabag Humas Drs Jackson F Ruaw, MSi)