Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui biro Hukum menggelar sosialisasi implementasi pergub Sulut nomor 25 tahun 2016 tentang penanganan perkara di lingkungan pemprov Sulut yang dilaksanakan di ruang Mapalus kantor Gubernur Senin (20/06) kemarin.
Dalam kegiatan ini, Gubernur Sulawesi Utara melalui asisten Administrasi Umum Ch. Talumepa SH MH mengatkan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat memberi pemahaman lebih bagi penanagan perkara diblingkup pemprov, jelas Talumepa.
Kepala biro Hukum Setdaprov Sulut Glady N.L Kawatu SH M.Si didampingi kepala bagian Bantuan Hukum Franky Tambuwun SH menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas koordinasi, pembinaan dan pengawasan terhadap pergub No. 25 tahun 2016 tentang pedoman penganganan perkara di lingkup pemprov. Jelas Kawatu.
Lebih lanjut Kawatu menambahkan para peserta yang hadir terdiri dari kepala bagian hukum kasubag bantuan hukumb kabupaten kota pejabat struktural eselon III, IV di SKPD lingkup provinsi, tutupnya.
(Humas Pemprov Sulut)