Pemberhentian
dan pengangkatan Pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi
Utara pada Senin (8/7) Kemarin, sebagaimana surat keputusan (SK) Gubernur Sulut
nomor 821.2/BKD/SK/112/2013, telah
sesuai dengan prosedur dan mekanisme. Hal ini ditegaskan kembali oleh Gubernur
Sulut Dr. S. H. Sarundajang melalui Juru bicaranya Judhistira Siwu M.Si, kepada
sejumlah wartawan pada Selasa (9/7) Kemarin. Penegasan ini menurut Siwu,
sekaligus menjawab pertanyaan beberapa pihak terkait penempatan Drs. John H.
Palandung sebagai pelaksana tugas (PLT) Sekretaris DPRD (Sekwan) Sulut. ‘’Penempatan
pelaksana tugas dalam jabatan sekretaris DPRD Sulut sama sekali tidak ada yang
salah, semua sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang ada,’’ tegas Siwu.
Menurut
mantan Kabag Protokol Sulut ini, prosedur
pengangkatan PNS dalam jabatan struktural yang dilakukan Pemprov Sulut sudah
mengacu pada PP Nomor 100 Tahun 2000 junto PP Nomor 13 Tahun 2002 serta
Permendagri nomor 5 tahun 2005. Pada pasal 5 dan 6 PP Nomor 100 Tahun 2000
dijelaskan bahwa persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural adalah
pendidikan yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan umum dan perguruan
tinggi, Pendidikan dan pelatihan dalam jabatan (diklatpim), masa kerja, pangkat
dan golongan, jabatan yaitu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab,
wewenang dan hak seorang pegawai, dan DP3 meliputi kesetiaan, prestasi kerja,
tanggung jawab, kejujuran, kerjasama dan praktek kepemimpinan serta Daftar Urut
Kepangkatan (DUK).
Dikatakannya,
kalaupun saat ini ada beberapa pengeluhan perihal penempatan Sekwan Sulut
dikarenakan alasan yang menduga sudah tidak mengakomodir suara dari Pimpinan
Dewan, maka itu sangat keliru. ‘’Prinsipnya bapak Gubernur sangat menghormati
kepentingan yang ada di DPRD. 3 nama yang diusulkan untuk ditempatkan secara definitif
sebagai Sekwan saat ini sedang berproses. Dikarenakan kebutuhan organisasi yang
sudah mendesak, Sekwan definitif sebelumnya saat ini sudah menempati jabatan
eselon II yang lain. Sambil menunggu proses definitif dari 3 nama yang
diusulkan, ditempatkanlah pak Palandung sebagai pelaksana tugas agar tidak
terjadi kekosongan bahkan kevakuman pekerjaan,’’ jelas Siwu.
Jadi,
lanjutnya, kalaupun ada anggapan yang menilai bahwa Pemprov Sulut khususnya
bapak Gubernur terkesan tidak mengakomodir suara DPRD terkait penempatan
Sekwan, adalah sangat keliru. Karena sebagaimana yang selalu disampaikan oleh
Sarundajang, pada dasarnya, pengangkatan PNS dalam jabatan struktural antara
lain dimaksudkan untuk membina karier PNS dalam jabatan struktural dan
kepangkatan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan
perundangan yang berlaku. ‘’Pengangkatan selalu dilaksanakan berdasarkan
prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang
pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa
membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan,’’ tegasnya sembari
menambahkan bahwa tidak ada muatan kepentingan apalagi muatan like or dislike. Semua
dilakukan secara profesionalisme. (Juru Bicara Pemprov Sulut, Judhistira Siwu,
M.Si)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar