Karenanya terang Tumundo usai rapat Rabu (18/06/2014) di kantor gubernur menyarankan, Kabupaten dan Kota yang memiliki potensi pertambangan untuk melengkapi semua persyaratan sesuai aturan yang berlaku.
“Yang penting untuk disikapi dalam pertambangan adalah Amdal,”ingatnya.
Rapat yang juga menghadirkan para akademisi tersebut ikut membahas polemik Pulau Bangka di Kabupaten Minut.
Dikatakan Tumundo, saat ini Kabupaten Minut sementara menyusun peraturan rencana sonasi pulau -pulau kecil.”Sementara berproses. Dulunya, sudah ada peraturan Perda pesisir dan pulau kecil tahun 2006 sesuai UU tahun 2004. Sekarang sudah punya rencana detail rinci pulau Bangka,”jelasnya.
Disebutkannya, status pulau Bangka dalam Perda RTRW Kabupaten Minahasa Utara dan Perda RTRW Pemprov Sulut nomor 1 Januari 2014 memang masuk kawasan pertambangan.
Selain itu, permasalahan penertiban Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di daerah masing-masing ikut menyeruak. Karena terang Tumundo, PETI ini sangat sulit untuk menertibkannya, serta pentingnya pengaturan pengelolaan limbah PETI.
“Kabupaten dan Kota mempersoalkan maraknya peredaran Zianida dan Mercury. Karenanya Kabupaten dan Kota disarankan untuk mendata siapa saja penggunanya supaya bisa terkontrol, serta menertibkan tata niaga peredaran Mercury dan Zianida, termasuk penataan ijin pertambangan,”katanya seraya menyebutkan, untuk pemanfaatan lahan suaka alam, daerah konservasi, hutan lindung, cagar alam, harus ijin Menteri Kehutanan RI. (DR Jemmy Kumendong, Kabag Humas selaku Jubir Pemprov)
Kepala Biro Sumber Daya Alam Setda Prov Sulut Ir Erni Tumundo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar