Dalam rangka mensinkronisasikan kebijakan pemerintah daerah
dan pemerintah pusat terkait penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) tahun 2015 mendatang, Pemerintah Provinsi Sulut melaksanakan sosialisasi
Permendagri nomor 37 tahun 2014 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran
2015.
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Sekretaris Daerah,
Angggota DPRD se Sulut dan kepala SKPD lingkup Pemprov Sulut digelar Kamis
(19/6) bertempat di ruang Mapalus Kantor Gubernur Sulut. Kegiatan tersebut
dibuka oleh Sekretaris Provinsi Sulut Ir Siswa R Mokodongan.
Dalam sambutan pembukaan Sekprov mengingatkan kepada seluruh
stakeholder terkait untuk tetap mengedepankan prinsip penyusunan APBD sesuai
dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan urusan dan
kewenangannya, tepat waktu, transparan, pertisipatif, keadilan dan kepatutan
serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi
dan peraturan daerah lainnya.
Mokodongan berharap Permendagri nomor 37 ini bisa dipahami
dengan betul oleh semua pihak yang terkait dengan proses pengelolaan keuangan
daerah di tingkat Kabupaten kota serta Provinsi. Agar tidak terjadi kesalaan
sejak proses penyusunan dan perencanaan, pelaksanaan dan penatausahaan
akuntansi dan pertangungjawaban pelaksanaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku .
Ketepatan waktu penetapan APBD , kualitas pendapatan dan
belanja serta pertanggungjawaban pelaksanaan APDB, semuanya perlu pierhatikan
dengan tujuan agar pengelolaan keuangandaerah dapat dilakukan secara baik dan
benar serta tidak akan terjadi penyimpangan terhadap ketentuan yang berlaku,
sehingga akan mencegah berbagai implikasi yang kurang baik terhadap
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Diakhir sambutanya Sekprov berharap melalui kegiatan ini
diharapkan pihak-pihak yang terkait dengan pengelolaan keuangan bisa memahami
dengan benar teknis pelaksanaan dan bisa memiliki persamaan persepsi terhadap
pelaksanaan penyusunan APBD tahun 2015, sehingga pengelolaan keuangan tetap
pada jalur yang tepat dan benar dalam bingkai peraturan tersebut.(Kabag humas DR Jemmy Kumendong, MSi Selaku jubir Pemprov Sulut)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar