yandri modeong remisi bebas murni
Sebanyak 1057 nara pidana (napi)
penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan) dan cabang rumah
tahanan yang tersebar di Kabupaten/Kota se- Sulut, di HUT Proklamasi
Kemerdekaan RI ke-69 Tahun ini, telah mendapat remisi umum dari Kementerian
Hukum dan HAM, melalui SK No.W.27-76.PK.01.02 Tahun 2014.
Pemberian remisi umum yang
diterima para napi tersebut berfariasi mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
Gubernur Sulawesi Utara Dr. Sinyo Harry
Sarundajang yang bertindak selaku Inspektur Upacara Pemberian Remisi Umum
kepada para napi dan anak napi pada peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI
ke- 69 di Lapas Kelas II A Manado, Minggu (17/8) kemarin, secara simbolis telah
menyerahkan SK Kemenkum HAM kepada dua napi yang mendapat remisi bebas dan
remisi pertama satu bulan yaitu kepada Yandry Modeong (remisi bebas) serta
Samuel Seke (remisi pertama satu bulan). Selain itu Gubernur juga telah
menyerahkan bantuan berupa makanan yang diterima perwakilan napi yang sementara
menjalani hukuman di lapan kelas 2 A Manado.
Menteri Hukum dan HAM Amir
Syamsudin dalam sambutan tertulis yang dibacakan Gubernur Sinyo Sarundajang
mengatakan, pemberian remisi bagi warga binaan pemsyarakatan, khususnya bagi napi
dan anak napi di hari Kemerdekaan ini merupakan instrumen yang dapat mendorong
napi untuk berlaku baik selama menjalani pidana. Karena remisi menurut
Syamsudin hanya akan diberikan kepada napi yang berkelakuan baik. Sementara
mereka yang melakukan pelanggaran peraturan tata tertib tidak akan mendapatkan
remisi. Karena manfaat dari pemberian remisi lanjut Syamsudin adalah dapat
mengurangi tingkat hunian lapas/rutan yang semakin tinggi, katanya.
Amir juga menyebutkan, saat ini
lapas dan rutan yang ada di tanah air sudah sangat penuh dan 60 persen
penghuninya adalah pemakai dan pengedar narkoba, tandasnya. (Kabag humas DR
Jemmy Kumendong MSi selaku jubir pemprov).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar