Menyikapi polemik terhadap hasil pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap APBD Provinsi Sulawesi Utara yang berakibat
pada tuntutan ganti rugi lebih dari 8 Milyar, maka Gubernur Sulawesi Utara DR Sinyo Harry Sarundajang berinisiatif untuk melaporkan hal tersebut kepada Polda Sulut, hal ini
merupakan langkah berani dari Gubernur Sarundajang dalam rangka penegakan
supremasi hukum dan slogan membangun tanpa korupsi yang digaungkan sejak awal
kepemimpinannya.
Sampai saat ini kasus ini terus bergulir dan
Gubernur menyatakan bahwa walaupun kasus ini sementara ditangani oleh pihak
kepolisian dan ada beberapa orang yang telah atau akan diperiksa namun kita
harus tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, Gubernur berharap bahwa
hal ini hanya kesalahan administratif sehingga hanya berakibat pada tuntutan
ganti rugi, namun kalaupun ternyata pihak kepolisian menyatakan bahwa ada yang
bersalah maka siapapun dia harus menerima konseskuensinya, Gubernur juga
berharap agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat
ini dan semuanya menunggu hasil akhir pemeriksaan pihak kepolisian. (Kabag Humas DR Jemmy kumendong, MSi, selaku Jubir Pemprov)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar