Demikian pernyataan Gubernur Sulawesi Utara DR Sinyo Harry
Sarundajang pada Jumat sore (26/9), Sarundajang menyatakan bahwa ia
menyayangkan hal tersebut dan Sarundajang menganganggap demokrasi di Indonesia
mengalami kemunduran ketika ditetapkannya oleh DPR RI Undang-Undang tentang
Pemilihan Kepala Daerah yang menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah melalui
DPRD, Sarundajang menyatakan bahwa masih ada langkah yang bisa di tempuh yaitu
uji materi ke ke MK atau MA, Sarundajang juga menyatakan bahwa pastinya
sebagian masyarakat akan berpikir sama dengan dia bahwa bahwa Indonesia
mengalami kemunduran dalam berdemokrasi, karena melalui pemilihan langsung
sebenarnya rakyat banyak belajar tentang hak dan kewajiban dalam berdemokrasi
sehingga mampu mendewasakan masyarakat untuk belajar menghargai perbedaan,
Sarundajang berharap bahwa pada akhirnya rakyatlah yang akan menjadi pemenang. (DR Jemmy Kumendong, MSi, Kabag Humas selaku Jubir Pemprov)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar