Senin, 20 Oktober 2014

Mokodongan : Jangan Abaikan Kepentingan Rakyat






Sekretaris Provinsi Sulut, Ir Siswa R Mokodongan minta penyelesaian  batas antara Kabupaten Bolmong dan kabupaten Bolsel hendaknya jangan sampai mengabaikan kepentingan rakyat. Permintaan Mokodongan tersebut, di sampaikan saat memimpin rapat penyelesaian penegasan batas Kabupaten/Kota Tahun 2014 di ruang kerja Mokodongan, Senin (20/10) kemarin.
Pertemuan yang difasilitasi Biro Pemerintahan dan Humas Setda Provinsi Sulut. diikuti Bupati Bolmong  Salihi B Mokodongan, Wakil Bupati Bolsel Syamsul Badu dan Wakil Walikota Manado Harley Mangindaan.  Menurut Mokodongan,  Berlarutnya penyelesaian enam segmen batas, jangan sampai merugikan kepentingan rakyat banyak yang tinggal di wilayah perbatasan kedua daerah. Justeru sebaliknya melalui momentum pertemuan ini dibutuhkan jiwa kenegarawan  sebagai pelayan masyarakat  untuk mampu menyelesaikannya secara kekeluarggaan, agar masyarakat tidak dirugikan, sembari menyebutkan,  sesungghnya kita hanya dipisahkan secara administrasi tapi hubungan kekluargaan dan persaudaraan tetap masih seperti dulu karena kita masih sama-sama  orang Bolmong, ujar salah satu putra terbaik bumi totabuan.
Bupati Bolmong Salihi Mokodongan mengajak, dengan perasaan hati yang baik, meminta mari kita rembuk bersama untuk bicara secara kekeluargaan, karena ini merupakan urusan rumah tangga bolmong bersatu, ndak enak kalu sampai terjadi tarik menarik seperti ini.
Karo Pemerintahan dan Humas Dra. Lynda Watania MM MSi saat mendampingi Sekprov menegaskan, sesungguhnya dari 36 segmen batas antara Bolmong-Bolsel Pemprov Sulut telah berhasil menuntaskan 30 segmen batas, tinggal sisanya enam segmen batas yang belum tuntas yaitu di Pilar Acuan Batas Utama (PABU)  No. 30 s/d 36  dan dalam waktu dekat ini akan mengundang kembali Bupati Bolmong dan Bupati Bolsel untuk duduk bersama Gubernur Sulut unuk menyelesaikan enam segmen  tersebut. Sedangkan segmen batas antar Manado-Minut sudah ada kesepakatan untuk ditindaklanjuti dengan penandantangan berita acara sesuai dengan PP No. 22 Tahun 1988 Tentang batas antar Manado dan Minahasa. Sementara segmen batas Bitung-Minut juga dalam waktu dekat ini akan segera dituntaskan karena sampai dengan saat memang sudah tidak ada masalah, jelas mantan Karo Ekonomi sembari menambahkan, untuk Minahasa  dan Tomohon juga selama ini masih memiliki itikad baik dalam menyelesaikan segmen batasnya dan dalam  waktu dekat akan dipertemukan lagi oleh Pemerintah Provinsi untuk lebih konkrit lagi mempercepat penyelesaiannya. Turut hadir Sekot Manado Haefrey Sendoh, Sekda Bolsel Tahlis Galang, Asisten 1 Bolmong Ch. Kamasan, Asisten 1 Bolsel Indra Damopolii, Asisten 1 Bitung Fabiasn Kaloh, Asistn 1 Minut Ronny Siwi, para Kabag Pemerintahan masing-masing Kabupaten/Kota, Kasubag Dekon dan TP Boslar Sanger SE serta Kasubag Pemerintahan Umum Ch. Iroth SSTP.  (Karo Pemerintahan dan Humas Dra Lynda Watania MM MSi).   
        


Tidak ada komentar:

Posting Komentar