Untuk memenuhi pasokan listrik terkait
pertambahan beban listrik di Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo maka
PT.PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan XII, berencana akan membangun pembangkit
Listrik Tenaga Gas/ Mesin Gas (PLTG/MG)
Minahasa Peaker dengan kekuatan daya 150 MW di Desa Likupang Kampung Ambong Kecamatan Likupang Timur
Kabupaten Minahasa Utara.
Saat ini PT.PLN (Persero) Unit Induk
Pembangunan XII sedang menyiapkan dokumen perijinan yang dibutuhkan antara lain
ijin prinsip dan ijin penetapan lokasi pembangunan PLTG/MG tsb. Untuk maksud tersebut maka Biro Sumberdaya
Alam Setda Provinsi Sulawesi Utara telah memfasilitasi rapat pembahasan ijin
penetapan lokasi PLTG/MG Minahasa Peaker 150 MW yang dilaksanakan pada Hari
Kamis, Tanggal 13 November 2014
bertempat di Ruang Rapat Sekprov.Sulut.
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Ir. Siswa
Rachmat Mokodongan yang dihadiri oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara
Ir. Marly
Gumalang, Kepala Biro Sumberdaya Alam Setda Provinsi Sulawesi Utara DR. Jemmy
Kumendong,M.Si, Kepala BLH Provinsi Sulawesi Utara Edwin Silangen,SE,M.Si.,
Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Provinsi Sulawesi Utara dan General Manager
PT.PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan XII
Makassar.
Mokodongan menyatakan, Pemprov Sulut sangat berterima kasih sekaligus menyambut dengan baik serta
mendukung rencana PT. PLN
(Persero) Unit Pembangunan XII untuk membangun pembangkit Listrik Tenaga
Gas/MesinGas (PLTG/MG) Minahasa Peaker 150 MW di Sulawesi Utara dan meminta
segenap jajarannya untuk membantu sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan menegaskan kepada instansi pengelola perijinan baik di Provinsi
maupun Kabupaten Minahasa Utara agar membantu mempermudah pengurusan perijinan
diwilayahnya masing-masing, karena kebutuhan akan listrik di daerah ini sudah
sangat mendesak mengingat sampai saat ini tingkat pemadaman listrik masih
sangat tinggi dan menjadi keluhan masyarakat serta dunia usaha.
Adapun maksud pembangunan PLTG/MG
Minahasa Peaker 150 MW adalah untuk penyediaan tenaga listrik yang menggunakan
enegi ramah lingkungan (tidak menggunakan BBM) serta untuk memenuhi
ketersediaan listrik di Sulawesi Utara dan sekitarnya yang bertujuan memenuhi
pasokan listrik terkait pertambahan beban listrik di Sulawesi Utara, Sulawesi
Tengah dan Gorontalo, Meningkatkan kehandalan sistem kelistrikan di Sulawesi
Utara pada khususnya, memikul beban puncak yaitu pukul 17.00-22.00 dan
meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat di Provinsi Sulawesi Utara. (Drs.
Jahya Rondonuwu,M.Si., Kabag Humas selaku Jubir Pemprov)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar