Dalam rangka membenahi pengelolaan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia , Kementerian Energi dan Sumber daya mineral serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Koordinasi dan Supervisi pertambangan mineral dan Batubara (minerba) pada 9 (sembilan) Provinsi pada tanggal 3 dan 10 provinsi pada tanggal 4 desember 2014 termasuk sulawesi utara serta 164 Kabupaten dan Kota pada yang diselenggarakan di Hotel Goodway Nusa Dua,Provinsi Bali,. Pada kesempatan tersebut disepakati komitmen bersama koordinasi dan supervisi pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di Provinsi ,yaitu tentang komitmen Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota/Kabupaten tahun 2014-2015 untuk melakukan,pertama penataan izin usaha pertambangan mineral dan batubara kedua,pelaksanaan kewajiban keuangan pelaku usaha pertambangan mineral dan batubara,ketiga,pelaksanaan pengawasan produksi pertambangan mineral dan batubara. keemapat,pelaksanaan kewajiban pengelolaan dan pemurnian hasil tambang mineral dan batubara. kelima pelaksanaan pengawasan penjualan dan pengangkutan/ pengapalan hasil pertambangan mineral dan batubara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar