Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut mewarning keras sekaligus melarang pihak
restoran dan hotel mengunakan gas elpiji 3 kg untuk bisnis masak dan kebutuhan
lainnya. Hal itu ditegaskan Asisten Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Drs Sanny Parengkuan
MAP pada rapat koordinasi dengan instansi terkait Polda Sulut, Dinas ESDM, Pertamina,
Perindag, Biro Ekonomi, serta para Asisten Ekbang pemerintah Kabupten/Kota di
ruang rapat Ex WOC, Senin (9/2) kemarin.
Parengkuan menyatakan, pertemuan dalam rangka memantapkan
koordinasi pengawasan dan penertiban (wasbin) BBM bersubsidi dan gas elpiji 3
kg, bertujuan untuk menjamin ketersediaan serta kelancaran penyaluran dan
pendistribusian BBM bersubsidi dan gas elpiji 3 kg kepada masyarakat luas, ujar
mantan Kadis Perindag Sulut sembari menyebutkan, penggunaan gas elpiji 3 kg sesuai aturan yang
ada hanya diperuntukan bagi kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro kecil dan
menengah (UMKM). Tim Wasbin secara terpadu baik provinsi maupun kabupaten/kota akan terus memantau pendistribusian BBM dan
gas elpiji 3 kg ini, sehingga tidak akan terjadi kelangkaan di masyarakat,
namun apabila restoran/hotel menggunakannya tim tak segan-segan akan menertibkan, karena telah
melanggar peraturan pemerintah No. 104/2007 tentang penyediaan pendistribusian
dan penetapan harga liquefied petroleum gas tabung 3 kg. Permen ESDM 26/2009
tentang pengutamaan pemasok mineral dan batubara untuk kepentingan umum.
Peraturan bersama Mendagri No.17/2011 dan Menteri ESDM No.5/2011 tentang
pembinaan dan pengawasan liguified petroleum gas tertentu di daerah dan UU No
20 tahun 2008 Tentang UMKM tegas, Kabag Indak, Transportasi Perhubungan dan
Pariwisata Biro Ekonomi Dra Ivon Kawatu MSi dan Sales Executive PLG Sulut dan
Gorontalo Ahmad Ubaidillah Maksum.
Untuk mengamankan ketersediaan BBM bersubsidi dan gas elpiji
3 kg hendaknya kabupaten/kota dengan kreatifitas masing-masing daerah sekiranya
dapat membuatkan perda guna pengawasan dan penertiban dimaksud, karena dengan
adanya payung hukum, pemerintah dapat mengontrol pangkalan-pangkalan atau
penyalur yang “nakal”, tegas Parengkuan. (Kabag humas Drs jahja Rondonuwu MSi
selaku jubir pemprov).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar