Wakil Gubernur Sulut Dr Djouhari Kansil MPd, mengingatkan seluruh kepala desa (kades) harus mampu mengelola
keuangan desa dengan sebaik-baiknya. Permintaan Wagub tersebut disampaikan disela-sela
pembukaan Sosialisasi Undang Undang RI No: 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Hajatan yang digagas BPMPD Sulut menampilkan pembicara utama Direktur Pemerintahan Desa (Pemdas) Ditjen PMD
Kemendagri DR Eko Prasetyanto PP MSi MA, di Graha Bumi Beringin Manado, Rabu
(18/2) kemarin.
Menurut Kansil, UU Desa ini telah mengatur mengenai sumber-sumber pendapatan
desa berupa pendapatan asli desa, bagi hasil pajak daerah kab/ko, serta
perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima kab/ko serta hibah dan
sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga. Peraturan ini jelas mengatur sumber
pendapatan desa yang secara keseluruhan digunakan untuk mendanai seluruh
kewenangan yang menjadi tanggungjwab desa termasuk alokasi dana desa (ADD) yang
dibiayai dari dana APBN mutlak dipertanggungjawabkan sehingga dikemudian hari
tidak akan berdampag pada masalah hukum, jelas Kansil.
Disisi lain Kansil
mengingatkan, masalah pemekaran dan penetapan batas wilayah dengan adanya
alokasi anggaran ke desa dikuatirkan jumlah desa akan bertambah sehingga
berpengaruh pada batas wilayah antara desa.
Karena itu, batas wilayah desa haruslah mendapat perhatian khusus dari
pemerintah maupun para stakeholders, jelas Kansil sembari menambahkan, ketidak tegasan batas suatu wilayah akan berdampak buruk pada penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa.
Prasetyanto mengatakan, dalan UU Desa ini menyebutkan, hak
dan kewajiban masyarakat harus ada keseimbangan. Kenyataan lapangan banyak
rakyat hanya menuntut, tapi lupa akan kewajiban membangun desa melalui
partisipasi. Karena itu diharapkan, adanya kemampuan dan kemauan masyarakat
untuk berpartisipasi membangun desanya, ajaknya.
Kepala BPMPD Sulut Ruddy Mokoginta SE MTP maksud dan tujuan
sosialisasi ini untuk mengsinkronisasikan dan sinergitas penyelenggaraan
pemerintahan desa sesuai UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta untuk
meningkatkan kemampuan pengetahuan sumberdaya aparatur dalam penylenggaraan perintahan
pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat
desa. Pesertanya berjumlah 1350 oraqng terdiri dari para Bupati, Kepala BPMPD,
Kepala Bapeda, Inspentur, Camat, kadesa dan Sekdes Kab. Talaud, Sangihe,
Bolmut, Boltim, Minahasa, Minut, Mitra, Minsel dan Kotamobagu, tambah
Mokoginta. (Kabag humas Drs jahja Rondonuwu MSi selaku jubir pemprov).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar