Menyikapi pemberitaan media massa terkait dengan masalah penyelesaian batas antara Kab. Boltim dan Mitra yang hingga kini belum tuntas. Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Dr Jemmy Kumendong MSi menegaskan sedikitnya 6 hal, yaitu penegasan batas daerah bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Penetapan batas daerah Mitra dan Boltim telah melalui berbagai tahapan sebagaimana yang diamanatkan oleh Permendagri nomor 76 tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah, dimana tahapan yang dilalui yaitu: Penyiapan dan penelusuran dokumen dengan meneliti peraturan perundang-undangan tentang perbatasan daerah, peta dasar dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan batas wilayah administrasi yang disepakati. Pelacakan batas dengan melakukan survey dan pengecekan lapangan yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan kedua kabupaten kota, dalam survey ini telah ditentukan titik-titik kordinat batas kedua kabupaten. Setelah ditentukan titik-titik kordinasi batas, telah dilakukan pemasangan tanda batas berupa pilar batas untuk selanjutnya disahkan peta batas yang di tanda tangani oleh Bupati Minahasa Tenggara Dan Bupati Boltim dengan di saksikan oleh Gubernur Sulawesi Utara.
Kumendong menyebutkan, berdasarkan
tahapan yang sudah dilaksanakan tersebut maka dapat ditegaskan bahwa Penanganan
masalah batas antara Kab. Mitra dan Boltim di tingkatan Pemerintah
Provinsi sudah selesai karena di Biro Pemerintahan dan Humas terdapat data otentik yaitu berita acara Hasil
Rapat Penegasan Batas Daerah Antara Kabupaten Mitra dan Boltim yang di tandatangani secara
langsung oleh Bupati Mitra ketika itu yaitu Telly Tjangkulung dengan Bupati
Boltim Sehan Landjar serta diketahui oleh Gubernur Sulawesi Utara DR. S H
Sarundajang, berita acara tersebut tertanggal 3 April 2013, penandatanganan
berita acara tersebut juga disaksikan oleh masing-masing Ketua DPRD sebagai
representasi rakyat di daerahnya dan dalam berita acara tersebut telah
disepakati bersama batas wilayah antara Kab Mitra dan Kab. Boltim,
dimana kesepakatan ini telah ditindaklanjuti dengan pemasangan Pilar, Penentuan
Koordinat dan pembuatan peta batas.
Dokumen
peta batas itu sendiri telah ditandatangani oleh Bupati Mitra Telly Tjangkulung
dan Bupati Boltim Sehan Landjar dengan disaksikan oleh Gubernur Sulawesi Utara.
Berdasarkan
hal tersebut maka, dimintakan agar semua pihak menghormati kesepakatan batas yang
telah ditetapkan karena telah diajukan ke Menteri Dalam Negeri RI dan tinggal menunggu penetapan Permendagri tentang
penetapan Batas antara Kabupaten Boltim dan Mitra yang sementara berproses di
Kementerian Dalam Negeri yang dalam jangka waktu dekat ini akan segera
diterbitkan.
Karena itu Kumendong mengimbau hindari pernyataan-pernyataan yang dapat membingungkan warga apalagi untuk kepentingan politis, sedangkan disatu sisi sesuai berita acara kesepakatan
bersama bahwa kedua belah pihak wajib mentaati hasil kesepakatan dan
bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban di wilayahnya masing-masing. (Kabag humas Drs Jahja Rondonuwu MSi selaku jubir pemprov).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar