Rabu, 13 Mei 2015

SHS: Warning Kabupaten/Kota Segera Bersihkan Data Kependudukan Ganda



Gubernur Sulut Dr Sinyo Harry Sarundajang (SHS) mewarning pemerintah Kabupaten/Kota se- Sulut untuk segera melakukan pembersihan data ganda dan data anomali dari daftar agregat kependudukan per kecamatan (DAK2).
Hal itu kiranya segera dilakukan Kabupaten/Kota melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), karena sudah sangat  mendesak untuk di dimasukan di Kementerian Dalam Negeri, terkait dengan Pilkada serentak Gubernur/Wagub Sulut, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota pada bulan Desember 2015 mendatang, tegas SHS kepada sejumlah wartawan di kantor Gubernur, Rabu (13/5) kemarin.
“Saya berkewajiban memerintahkan kepada Bupati/Walikota untuk melakukan pembersihan data ganda dan data anomali dari daftar kependudukan yang ada itu, agar tidak menggangu persiapan Pilkada serentak didaerah ini,” ujar SHS.
Karo Pemerintahan dan Humas Setda Provinsi Sulut Dr jemmy Kumendong MSi didampingi Kabag Pemerintahan Boslar Sanger SE mengatakan, sebagaimana petunjuk Direktur Pengembangan Kebijakan Kependudukan Ditjen Dukcapil Drs Syabnikmat Nizam MSi pengiriman data yang sudah dibersihkan dari data ganda dan data anomali tersebut, paling lambat tanggal 17 Mei 2015 sudah masuk di Kemendagri Cq Direktorat Dukcapil.
Untuk itu Kumendong berharap perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten/Kota se- Sulut untuk menindaklanjuti arahan dari Gubernur Sulut ini.  
Kumendong menyebutkan, data yang sudah dibersihkan itu nantinya akan menjadi data akurat untuk dimasukan kedalam daftar penduduk potensi pemilih pemilihan (DP4) oleh Kemendagri, sembari menambahkan DP4 ini rencananya akan diserahkan Mendagri Tjahjo Kumolo kepada KPU Pusat, KPUD Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota secara serentak pada tanggal 3 Juni 2015 mendatang di Jakarta, tandas mantan Karo Sumber Daya Alam. (Kabag Humas Drs Jahja Rondonuwu MSi selaku jubir pemprov).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar