Gubernur Sulut Dr Sinyo Harry Sarundajang (SHS) mewarning pemerintah
Kabupaten/Kota se- Sulut untuk segera melakukan pembersihan data ganda dan data
anomali dari daftar agregat kependudukan per kecamatan (DAK2).
Hal itu kiranya segera dilakukan Kabupaten/Kota melalui Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), karena sudah sangat mendesak untuk di dimasukan di Kementerian Dalam
Negeri, terkait dengan Pilkada serentak Gubernur/Wagub Sulut, Bupati/Wakil
Bupati dan Walikota/Wakil Walikota pada bulan Desember 2015 mendatang, tegas
SHS kepada sejumlah wartawan di kantor Gubernur, Rabu (13/5) kemarin.
“Saya berkewajiban memerintahkan kepada Bupati/Walikota untuk
melakukan pembersihan data ganda dan data anomali dari daftar kependudukan yang
ada itu, agar tidak menggangu persiapan Pilkada serentak didaerah ini,” ujar
SHS.
Karo Pemerintahan dan Humas Setda Provinsi Sulut Dr jemmy Kumendong
MSi didampingi Kabag Pemerintahan Boslar Sanger SE mengatakan, sebagaimana
petunjuk Direktur Pengembangan Kebijakan Kependudukan Ditjen Dukcapil Drs Syabnikmat
Nizam MSi pengiriman data yang sudah dibersihkan dari data ganda dan data anomali
tersebut, paling lambat tanggal 17 Mei 2015 sudah masuk di Kemendagri Cq
Direktorat Dukcapil.
Untuk itu Kumendong berharap perhatian serius dari Pemerintah
Kabupaten/Kota se- Sulut untuk menindaklanjuti arahan dari Gubernur Sulut ini.
Kumendong menyebutkan, data yang sudah dibersihkan itu
nantinya akan menjadi data akurat untuk dimasukan kedalam daftar penduduk
potensi pemilih pemilihan (DP4) oleh Kemendagri, sembari menambahkan DP4 ini
rencananya akan diserahkan Mendagri Tjahjo Kumolo kepada KPU Pusat, KPUD Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota secara serentak pada tanggal 3 Juni 2015 mendatang di
Jakarta, tandas mantan Karo Sumber Daya Alam. (Kabag Humas Drs Jahja Rondonuwu
MSi selaku jubir pemprov).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar