Gubernur Sulut Dr Sinyo Harry Sarundajang melarang PNS dilingkungan Pemprov Sulut menggunakan
gaji 13 untuk membeli batu akik. Larangan SHS tersebut disampaikan kepada
Jurnalis Independen Pemprov Sulut (JIPS), di kantor Gubernur, senin (29/6)
kemarin.
Diketahui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Yuddy Chrisnandi berjanji Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS)
akan diberikan satu pekan sebelum Ramadhan. Yuddy mengatakan, petunujuk teknis pembayaran
gaji baru dan gaji ke-13 akhirnya keluar . PMK No: 117/PMK.05/2015 Tentang
Juknis pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 tertanggal 22 Juni itu, telah
diteken Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro.
Juknis tersebut berlaku bagi PNS/TNI/Polri dan Pejabat Negara
baik pusat maupun pegawai yang bertugas di Pemerintah Daerah, kata Menpan RB.
Chrisnandi menyebutkan, Presiden Jokowi setuju bahwa
pencairan gaji ke-13 cair sebelum bulan puasa, mengingat harga kebutuhan pokok
naik jelang Ramadhan dan Idul Fitri.
Menyikapi hal tersebut Gubernur Sarundajang mengingatkan,
kepada para pegawai di Provinsi Sulut untuk dapat menggunakan gaji ke-13 pada
hal-hal yang lebih bersihfat positif seperti membiayai persiapan anak-anak kita
masuk sekolah dan masuk perguruan tinggi dari pada hanya membeli batu akik,
ujarnya. (Kabag humas Drs Jahja Rondonuwu MSi selaku jubir pemprov).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar