Senin, 29 Juni 2015

SHS: Larang Gaji Ke- 13 di Beli Batu Akik



Gubernur Sulut Dr Sinyo Harry Sarundajang melarang  PNS dilingkungan Pemprov Sulut menggunakan gaji 13 untuk membeli batu akik. Larangan SHS tersebut disampaikan kepada Jurnalis Independen Pemprov Sulut (JIPS), di kantor Gubernur, senin (29/6) kemarin.
Diketahui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Yuddy Chrisnandi  berjanji Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberikan satu pekan sebelum Ramadhan. Yuddy mengatakan, petunujuk teknis pembayaran gaji baru dan gaji ke-13 akhirnya keluar . PMK No: 117/PMK.05/2015 Tentang Juknis pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 tertanggal 22 Juni itu, telah diteken Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro.
Juknis tersebut berlaku bagi PNS/TNI/Polri dan Pejabat Negara baik pusat maupun pegawai yang bertugas di Pemerintah Daerah, kata Menpan RB.
Chrisnandi menyebutkan, Presiden Jokowi setuju bahwa pencairan gaji ke-13 cair sebelum bulan puasa, mengingat harga kebutuhan pokok naik jelang Ramadhan dan Idul Fitri.   
Menyikapi hal tersebut Gubernur Sarundajang mengingatkan, kepada para pegawai di Provinsi Sulut untuk dapat menggunakan gaji ke-13 pada hal-hal yang lebih bersihfat positif seperti membiayai persiapan anak-anak kita masuk sekolah dan masuk perguruan tinggi dari pada hanya membeli batu akik, ujarnya. (Kabag humas Drs Jahja Rondonuwu MSi selaku jubir pemprov).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar