Rabu, 15 Juli 2015

Cuti Bersama PNS Pemprov Berlaku Kamis Hingga Selasa



Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama  PNS di lingkungan Pemprov Sulut dalam rangka hari raya Idul Fitri 1436 H yang jatuh pada Jumat-Sabtu, 18-19 Juli 2015, mulai berlaku Kamis 16 Juli (hari ini) hingga  Selasa 22 Juli 2015 mendatang. Hal itu dikatakan, Gubernur Sulut DR Sinyo Harry Sarundajang melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Humas DR Jemmy S Kumendong MSi, Rabu (15/7) kemarin kepada wartawan di Kantor Gubernur.
Kumendong mengatakan, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015 bagi PNS dilingkungan Pemprov Sulut berdasarkan Surat Edaran Gubernur No: 800/4724/Sekr-BKD, sebagai tindak lanjut dari Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta  Kemenpan RB No: 05 Tahun 2014, 3/SKB/Men/V/2014, 02/SKB/Menpan/V/2014.
Kumendong menyebutkan, aktivitas perkantoran dan pelayanan akan dilaksanakan kembali pada Hari Rabu, 22 Juli 2015. Jika  ada PNS yang menambah hari libur, akan mendapat sanksi keras.
Demikian halnya dengan SKPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, diharapkan dapat mengatur penugasan pegawai/karyawan, agar pelayanannya tetap berlangsung  sebagaimana mestinya. Sembari menambahkan, agar masing-masing SKPD untuk memasukan evaluasi kehadiran pegawai sebelum libur dan setelah libur Idul Fitri 14 ke BKD Provinsi Sulut, tandas mantan Karo SDA. (Kabag humas Drs Jahja Rondonuwu MSi selaku jubir pemprov).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar