Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama PNS di lingkungan Pemprov Sulut dalam rangka
hari raya Idul Fitri 1436 H yang jatuh pada Jumat-Sabtu, 18-19 Juli 2015, mulai
berlaku Kamis 16 Juli (hari ini) hingga Selasa
22 Juli 2015 mendatang. Hal itu dikatakan, Gubernur Sulut DR Sinyo Harry
Sarundajang melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Humas DR Jemmy S Kumendong
MSi, Rabu (15/7) kemarin kepada wartawan di Kantor Gubernur.
Kumendong mengatakan, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun
2015 bagi PNS dilingkungan Pemprov Sulut berdasarkan Surat Edaran Gubernur No: 800/4724/Sekr-BKD,
sebagai tindak lanjut dari Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi serta Kemenpan RB
No: 05 Tahun 2014, 3/SKB/Men/V/2014, 02/SKB/Menpan/V/2014.
Kumendong menyebutkan, aktivitas perkantoran dan pelayanan
akan dilaksanakan kembali pada Hari Rabu, 22 Juli 2015. Jika ada PNS yang menambah hari libur, akan
mendapat sanksi keras.
Demikian halnya dengan SKPD yang memberikan pelayanan
langsung kepada masyarakat, diharapkan dapat mengatur penugasan
pegawai/karyawan, agar pelayanannya tetap berlangsung sebagaimana mestinya. Sembari menambahkan,
agar masing-masing SKPD untuk memasukan evaluasi kehadiran pegawai sebelum
libur dan setelah libur Idul Fitri 14 ke BKD Provinsi Sulut, tandas mantan Karo
SDA. (Kabag humas Drs Jahja Rondonuwu MSi selaku jubir pemprov).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar