Menghadapi pelaksaan pemilihan kepala daerah serentak yang akan dilaksanakan di di 7 kabupaten kota se Sulut dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, Pemprov Sulut melaksanakan rapat koordinasi dengan daerah terkait.
Rakor tersebut dilaksanakan guna mensosialisasikan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 120/3262/sj tentang pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah serta pengangkatan penjabat kepala daerah. Rakor tersebut dilaksanakan Selasa (28/7), dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. John Palandung,Msi bertempat di ruang rapat asisten 1.
Dalam rakor tersebut, Palandung menjelaskan surat edaran menteri terkait pengisian kekosongan jabatan bupati walikota saat pelaksanan pilkada 9 desember nanti. Dimana untuk pemilihan Gubernur, DPRD provinsi mengusulkan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada Presiden melalui Mendagri dengan melampirkan risalah rapat paripurna dan keputusan DPRD provinsi tentang pengumuman usul pemberhentian Gubernur dan Wakil gubernur. Peraturan tersebut dilaksanakan sama halnya juga dengan kabupaten kota.
Palandung menjelaskan, untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati dan Walikota, Gubernur mengusulkan 3 orang nama calon penjabat kepada Mendagri yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama, memiliki pengalaman dibidang pemerintahan dan dapat menjaga netralitas PNS dalam penyelenggaraan pilkada dengan melampirkan SK pangkat dan SK jabatan akhir serta bio data calon penjabat Bupati/Walikota. Usul tersebut disampaikan kepada Mendagri paling lambat 30 hari sebelum berakhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur serta mantan Bupati Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Hadir dalam rakor tersebut, Asisten Administrasi umum Ch. Talumepa,Msi, Kepala Biro Pemerintahan dan Humas DR Jemmy Kumendong, Kepala Biro Organisasi Farly Kotabunan,SE, Kepala Biro Hukum Glady Kawatu,SH, serta perwakilan dari daerah yang akan melaksanakan pilkada di Sulut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar