Dalam rangka menangani konflik social yang terjadi di
provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Provinsi Sulut membentuk tim penanganan
konflik social, melalui keputusan Gubernur Sulut nomor 85a tahun 2015.
Tim yang terdiri dari unsure Forkopimda ini melakukan rapat
perdana yang digelar Kamis (9/7) di pimpin langsung oleh Sekretaris Daerah
Provinsi Sulut ir Siswa R Mokodongan. Dalam rapat itu dibahas bersama tentang
pencegahan konflik, penghentian konflik dan pemulihan pasca konflik.
Penanganan koflik yang dilakukan antara lain dari berbagai
sumber yakni permasalahan yang berkaitan dengan politik, ekonomi, social dan
budaya, perseteruan umat beragama, antar suku dan antar etnis, sengketa batas
wilayah daerah, sengketa sumber daya alam antar masyarakat dan pelaku usaha,
distribusi sumber daya alam dalam masyarakat.
Sekprov berharap kepada seluruh kepala instansi Vertikal dan
SKPD yang masuk dalam tim terpadu penanganan konflik social di Sulut untuk
segera menindaklanjuti setiap rencana aksi yang tercantum dalam dokumen rencana
aksi terpadu penanganan konflik social.
Turut hadir dalam rapat tersebut, unsur Forkopimda Sulut,
Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs John Palandung, Kepala Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik, Drs. Gun Lapadengan, Kadis Diknas AG Kawatu, Kadis Sosial Star
Wowor, Kepala Biro Pemerintahan dan Humas DR Jemmy Kumendong. (Kabag Humas Drs.
Jahja Rondonuwu selaku jubir pemprov sulut)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar