Sebanyak 30 orang nara pidana (napi) Sulut yang tersebar di 6
lembaga pemasyarakatan (LP), 2 rutan dan 5 cabang rutan mendapat remisi bebas
dari Kemenkumham.
Pemberian remisi tersebut dilaksanakan dalam upacara bendera
dalam rangka memperingati Proklamasi Kemerdekaan RI ke-70 di LP Kelas IIA
Tuminting Manado, dipimpin Gubernur Sulut Dr Sinyo Harry Sarundajang (SHS) selaku
Inspektur Upacara (Senin (17/8) pagi kemarin.
Gubernur mengatakan, remisi merupakan instrumen yang dapat merubah perilaku napi untuk berperilaku baik
selama menjalani pidana. Karena, remisi hanya akan diberikan kepada napi yang
berkelakuan baik, sedangkan mereka yang melanggar peraturan tata tertib tidak akan
mendapat remisi. Karena pemberian remisi bukanlah suatu bentuk kemudahan bagi
warga binaan agar cepat bebas, tapi merupakan suatu sarana untuk meningkatkan
kualitas diri sekaligus memotivasi diri, sehingga dapat mendorong warga binaan
kembali memilih jalan yang benar, jelas SHS.
Selain itu SHS menyebutkan, melalui remisi juga dapat
mempercepat proses kembalinya napi dalam kehidupan masyarakat juga akan memperbaiki
kualitas hubungan antara napi dan keluarga, ujarnya. api Napi
sulut yang mendapat remisi bebas menurut, Kakanwil Kemenkumham Sulut Rosman
Siregar untuk LP Kelas II A Tuminting Manado berjumlah 12 orang rinciannya 4 napi
menerima remisi umum 2 serta 8 napi menerima remisi dasawarsa 2. untuk sulut yang menedapat
remisi bebas yang tersebar di 6 LP, 2 Rutan dan 5 Cabang Rutan yakni 11 napi
menerima remisi umum 2 serta 19 napi menerima, remisi dasawasra 2. Total seluruhnya berjulah
30 orang napi, tambah Siregar. Turut hadir Wagub Sulut Dr Jouhari Kansil MPd,
Unsur Forkopimda Sulut, pejabat Eselon II lingkup pemprov serta pejabat
Kemenkumham Sulut. (Kabag humas Roy Saroinsong SH selaku jubir pemprov).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar