Senin, 17 Agustus 2015

30 Napi Sulut Terima Remisi Bebas






Sebanyak 30 orang nara pidana (napi) Sulut yang tersebar di 6 lembaga pemasyarakatan (LP), 2 rutan dan 5 cabang rutan mendapat remisi bebas dari Kemenkumham.
Pemberian remisi tersebut dilaksanakan dalam upacara bendera dalam rangka memperingati Proklamasi Kemerdekaan RI ke-70 di LP Kelas IIA Tuminting Manado, dipimpin Gubernur Sulut Dr Sinyo Harry Sarundajang (SHS) selaku Inspektur Upacara (Senin (17/8) pagi kemarin.
Gubernur mengatakan, remisi merupakan instrumen yang dapat  merubah perilaku napi untuk berperilaku baik selama menjalani pidana. Karena, remisi hanya akan diberikan kepada napi yang berkelakuan baik, sedangkan mereka yang melanggar peraturan tata tertib tidak akan mendapat remisi. Karena pemberian remisi bukanlah suatu bentuk kemudahan bagi warga binaan agar cepat bebas, tapi merupakan suatu sarana untuk meningkatkan kualitas diri sekaligus memotivasi diri, sehingga dapat mendorong warga binaan kembali memilih jalan yang benar, jelas SHS.
Selain itu SHS menyebutkan, melalui remisi juga dapat mempercepat proses kembalinya napi dalam kehidupan masyarakat juga akan memperbaiki kualitas hubungan antara napi dan keluarga, ujarnya.   api Napi sulut yang mendapat remisi bebas menurut, Kakanwil Kemenkumham Sulut Rosman Siregar untuk LP Kelas II A Tuminting Manado berjumlah 12 orang rinciannya 4 napi menerima remisi umum 2 serta 8 napi menerima  remisi dasawarsa 2. untuk sulut yang menedapat remisi bebas yang tersebar di 6 LP, 2 Rutan dan 5 Cabang Rutan yakni 11 napi menerima remisi umum 2 serta 19 napi menerima,  remisi dasawasra 2. Total seluruhnya berjulah 30 orang napi, tambah Siregar. Turut hadir Wagub Sulut Dr Jouhari Kansil MPd, Unsur Forkopimda Sulut, pejabat Eselon II lingkup pemprov serta pejabat Kemenkumham Sulut. (Kabag humas Roy Saroinsong SH selaku jubir pemprov).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar