Pemerintah Kabupaten/Kota harus menyukseskan pelaksanaan
Pilkada Serentak pada 9 Desember 2015 mendatang di Provinsi Sulut. Penegasan
itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sulut, Drs Jhon
Palandung MSi dihadapan para Ketua KPU dan Panitia Pengawas Kabupaten/Kota,
Sekda, Sisten Pemerintahan dan Kesra serta Kaban Keuangan Kabupaten/Kota se-
Sulut di ruang Mapaluse Kantor Gubernur, Selasa (5/8).
“Untuk menjamin pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
berlangsung secara demokratis sebagaimanan diamanatkan dalam Pasal 18 ayat 1
UUD 1945, maka Pilkada serentak di Sulut harus disukseskan oleh pemerintah Kabupaten/Kota,
termasuk kesiapan anggaran dana Pilkada, agar Pilkada tersebut boleh sukses
dengan baik,” ujar Palandung.
Sementara itu Kepala Biro Pemerintahan dan Humas DR Jemmy
Kumendong saat membuka kegiatan sosialisasi pelaksanaan pemilihan umum kepala
daerah tahun 2015 mengatakan kegiatan ini dilaksanakan guna mengurai kesiapan,
dinamika serta kemungkinan hambatan dan penyampaian informasi guna suksesnya
pelaksanaan pilkada serentak.
Dalam kegiatan dibahas tahapan pilkada serentak dengan tujuan
agar pihak pemerintah, legislatif maupun penyelenggara pilkada dapat memahami
dengan benar peraturan perundang-undangan dan tahapan dalam hal pelaksanaan pilkada serentak,
sehingga pelaksanaan pilkada nanti dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Para peserta juga mendapatkan materi dari ketua Bawaslu Sulut
Herwin Malondah MPd, tentang pengawasan pelaksaan pilkada serentak, dimana ditekankan
sesuai undang-undang pejabat Bupati dan Walikota yang baru dilantik nantinya
dilarang melaksanakan mutasi pejabat selama 6 bulan setelah tanggal dilantik. (Kabag humas Roy Saroinsong selaku jubir pemprov).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar