Urgensi penegasan batas daerah menjadi mendesak karena kewenangan yang dimiliki daerah sangat ditentukan oleh batas-batas tersebut, Hal itu ditegaskan Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs Jhon Palandung MSi saat membuka Rakor fasilitasi dan sosialisasi penegasan batas daerah antar Provinsi dan antar Kabupaten/Kota di Provinsi Sulut.
Kegiatan yang digelar Biro Pemerintahan dan Humas di hotel
Aryaduta Manado, Rabu (26/08) itu, diikuti para Camat, Kepala Desa serta Badan
Permusyawaratan Desa.
Palandung menyebutkan, batas daerah mempunyai kolerasi
langsung dengan luas wilayah yang merupakan salah satu variable perhitungan
dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi
khusus (DAK) serta dana bagi hasil (DBH). Disampingi itu, batas daerah dapat
menentukan suatu wilayah daerah sebagai daerah penghasil sumber daya alam (SDA)
apabila diwilayah berbatasan terdapat potensi SDA.
Untuk mewujudkan ketegasan batas daerah dilapangan diperlukan
survey pemetaan yang baik dan benar serta memenuhi standard an aturan
kartografis, jelas palandung.
Sementara Kabag Pemerintahan Boslar Sanger SE mengatakan, rakor
tersebut diikuti para Kabag Pemerintahan, Camat, Hukum Tua dan Ketua Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) yang berada di di daerah yang saling berbatasan
dengan daerah lain. Sedangkan yang menjadi tujuan rakor, Sanger menambahkan dalam rangka meningkatkan koordinasi pembinaan
dan pengawasan (Korbinawas), pengenalan peraturan perundang-undangan dalam hal
pengendalian penyelenggaraan pemerintah
daerah kab/ko dan tertib administrasi. Turut hadir Karo Pemerintahan dan Humas
DR Jemmy Kumendong MSi sekaligus memberikan materi, Staf Ahli Gubernur Bidang
SDM Steven Liow S.Sos, Kasie Batas antar daerah Wilayah IIb Ditjen PUM Drs Wardani.
(Kabag humas Roy Saroinsong selaku jubir pemprov).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar