Sekretaris Provinsi Sulut Ir Siwa R Mokodongan mengatakan,
sosialisasi kependudukan ini sangat penting, karena dianggap sangat relevan
dengan Sulut yang saat ini sedang menghadapi pelaksanaan Pilkada serentak Gubernur
dan Bupati/Walikota di Tujuh Kabupaten/Kota pada 9 Desember 1015 mendatang. Penegasan
itu disampaikan Mokodongan saat membuka Rakor Sosialisasi dalam rangka
pelaksanaan kebijakan administrasi kependudukan yang berlangsung di Sahid
Kawanua Hotel Manado, Selasa (11/08) kemarin.
Kegiatan yang digelar Biro Pemerintahan dan humas itu menurut
Mokodongan data penduduk ini begitu penting dan strategis bagi peserta Pilkada
untuk diketahui berapa jumlah pemilih yang ada. Pengalaman sudah ada yang mengugat
hingga ke MK karena data jumlah pemilih berbeda, sembari mengusulkan agar
sosialisasi ini secara ritun dilaksanakan di Kabupaten/Kota, harap Mokodongan.
Sementara Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
Kemendagri Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH MH menyebutkan, lima hal yang
menjadi tugas prioritas Dukcapil hingga akhir tahun ini yaitu menuntaskan penyelesaian
pencetakan akte kelahiran, distribusi KTP Elektronik (KTP-El), SDM
pengelola data base, keuangan serta peralatan KTP-El.
Terkait dengan pembuatan akte kelahiran di Sulut, Fakrulloh
mengatakan, Dukcapil kabupaten/kota harus memberikan pelayanan pada masyarakat.
“Negara berkewajiban memberikan akte kelahiran anak, karena
akte kelahiran adalah hak anak. Apapun
status perkawinan orang tua, sah atau tidak kalian tidak perlu ragu mengeluarkannya
karena inilah kewajiban Negara untuk memberikan status pada anak itu sendiri,”
jelasnya.
Sedangkan menyangkut, hak asuh anak jika tidak memiliki akte perkawinan
menggunakan nama ibu kandung, sebaliknya jika perkawinan itu sah harus
menggunakan nama ayah kandung, namun apabila terjadi complain warga, Fakrulloh
minta silahkan gugat ke PTUN.
Sementara untuk target nasional prosentasi anak Indonesia
yang memiliki akte kelahiran usia 0-18 Tahun di Tahun 2015 ini harus mencapai
75 persen dan hingga Tahun 2019 mendatang sudah mencapai 85 persen, ujar
Fakrulloh.
Perekaman E-KTP secara massal yang telah dilaksanakan dua tahap sejak Tahun 2011 s/d 2012, khusus di Sulut hampir
20 ribu yang gagal. Karena itu program tersebut tetap dilanjutkan, khusus bagi
mereka yang belum melakukan perekaman dan sudah berumur 17 Tahun atau sudah
kawin. Karena salah satu syarat untuk memperoleh KTP-El yang bersangkutan harus
sudah melakukan perekam, di Dukcapil setempat. Apabila terjadi kerusakan KPT-El atau hilang maka
yang bersangkutan hanya melaporkan di Dukcapil setempat untuk mendapat pengantian. Untuk serven perekaman KTP Eltonik di Kab/Ko yang
mengalami rusak berat segera dilaporkan ke pusat untuk diperbaiki, sembari berharap dukungan Pemprov untuk menyelesaikan perekaman ini, melalui
koordinasi dan sinkronisasi, tandas
Fakrulloh.
Kabag Pemerintahan Boslar Sanger SE melaporkan, tujuan
sosialisasi adalah memfasilitasi pemerintah Kab/Ko dalam melakukan pelayanan
penerbitan KTP-El, kartu keluarga, dan akte kelahiran, kematian perkawinan,
perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak. Meningkatkan peran, fungsi,
kesadaran dan tanggungjawab serta kemampuan teknis aparat pemerintah Provinsi
dalam membina aparat kab/ko dalam bidang dukcapil serta meningkatkan peran
pemerintah provinsi dalam pengelolaan keuangan dan aset, tambah Sanger. Turut
hadir Direktur Fasilitasi pemanfaatan data dan dokumentasi Drs Dwi Setyantono,
Direktur pendaftaran penduduk Drs Drajad W Setiano, Karo Pemerintahan dan Humas
Dr Jemmy Kumendong MSi. (Kabag humas Roy Saroinsong selaku jubir pemprov).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar