Visi OD-SK : Terwujudnya Sulawesi Utara Berdikari dalam Ekonomi, Berdaulat dalam Pemerintahan dan Politik, serta Berkepribadian dalam Budaya.".
Selasa, 20 Oktober 2015
Biro Hukum Gelar Rakor Pembentukan Perda
Biro Hukum Setda Provinsi Sulut, Selasa (20/10) kemarin, di ruang Mapaluse Kantor Gubernur menggelar rakor penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2016 berdasarkan ketentuan Pasal 239 UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Hal itu dikatakan Karo Hukum Glady Kawatu SH MSi, saat membuka kegiatan tersebut yang diikuti seluruh SKPD di lingkup Pemprov Sulut.
Kawatu mengatakan, perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam program pembentukan Perda, yang dimulai usulan rancangan Perda dari SKPD yang bersangkutan berupa nama ranperda, materi pokok, status baru atau dirubah, pelaksanaan, unit atau instansi terkait.
Sedangkan dasar hukum meliputi tiga hal yakni UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Peraturan Perundang-Undangan, UU No. 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri No.1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Jelas Kawatu.
Kawatu menyebutkan, tujuan penyusunan program pembentukan Perda yaitu untuk memberi gambaran objektif tentang kondisi umum pembentukan Perda, menetapkan skala prioritas penyusunan Perda untuk jangka panjang, menengah dan pendek, serta menjadi sarana pengendali kegiatan pembentukan Perda. Sementara mekanismenya, program pembentukan Perda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis dan disusun setiap tahun, pimpinan SKPD menyiapkan rencana program pembentukan Perda sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan tupoksi masing-masing SKPD yang langsung di bawah koordinasi Biro Hukum, hasilnya diajukan kepada Gubernur yang ditetapkan melalui keputusan DPRD, ujar mantan Karo Organisasi Setda Provinsi Sulut.
Sementara untuk pengelolaan program pembentukan Perda di lingkup Pemprov Sulut, Kawatu menambahkan, ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Provinsi Sulut adalah program mewujudkan Perda yang kosisten yang dijabarkan melalui kegiatan merevisi/merubahPerda yang masih berlaku untuk disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan tuntutan pembangunan, termasuk menetapkan Perda baru dalam rangka pemantapan Otda.
Sebagai tindak lanjut dari program tersebut, Kawatu menyebutkan, Tahun 2016 perlu disusun program pembentukan Perda Provinsi Sulut sesuai usulan Dinas, Badan, Biro, kantor dilingkup Pemprov Sulut, tandasnya. (Karo Pemerintahan dan Humas DR Jemmy Kumendong MSi selaku jubir pemprov).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar