Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan ukuran
kekuatan otonomi daerah. Penegasan tersebut disampaikan Penjabat Gubernur
Sulut Dr Sumarsono MDM saat melakukan tatap muka sekaligus pembinaan terhadap para
pegawai di jajaran Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Provinsi Sulut, yang
berlangsung di Kantor Samsat UPTD I Manado, Selasa (13/10) lalu.
“Keberhasil otonomi daerah (Otda) hanya bisa diukur dari seberapa
besarnya penerimaan PAD yang diterimahnya. Jika pendapatan asli daerahnya rendah maka Otda yang bersangkutan dianggap gagal” ujarnya.
Karena itu Dirjen Otonomi daerah (Dirjen Otda) ini
menyebutkan, pemerintah pusat saat ini tidak secepatnya menyetujui setiap pengajuan
pemekaran pembentukan daerah otonomi baru (DOB) yang di usulkan Provinsi maupun
Kabupaten/Kota di tanah air, karena salah satu penyebabnya penerimaan PAD masih sangat rendah, itu yang menjadi salah satu evaluasi kami, tegas Sumarsono.
Untuk itu Dipenda Sulut sebagai satu-satunya lembaga yang
diserahi tugas untuk mengkoordinir pengelola PAD dan juga sebagai pengelola
pajak daerah dituntut lebih mengoptimalkan progres sumber-sumber PAD kita yang belum berhasil.
“Dipenda Sulut menurut Sumarsono sudah bagus, namun kurang
percaya diri untuk melakukan terobosan baru menggali sumber-sumber PAD yang ada,
sembari memberi contoh Dipenda Tanggerang, pemilik kendaraan yang 6 tahun tidak
mengurus pajak mereka berikan pemutihan lewat surat pemberitahuan, diregistrasi
selanjutnya diberi bimbingan dan penyuluhan
terkait kesadaran pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor yang
merupakan salah satu sumber penerimaan
PAD. Kiranya Dipenda Sulut mengambil contoh ini, agar penunggak pajak
kendaraan bermotor di Sulut akan semakin berkurang.
Demikian pula dengan 15 UPTD yang ada, mereka merupakan ujung
tombak, kiranya terus dibenahi oleh Kadis Penda Sulut, bagi mereka yang
berhasil supaya diberikan apresiasi sedangkan yang belum berhasil jangan
di non jobkan melainkan di beri pembinaan,
ajak Sumarsono.
Kadis Penda Provinsi Sulut Drs Roy M Tumiwa MPd menjelaskan,
sejak 8 Oktober 2015 realisasi penerimaan PAD sebesar Rp.618.564.496.143 M atau
67,74 % dari target perubahan Tahun 2015 sebesar Rp. 913.161.600.000 M. Dalam
hal ini melalui pajak kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak bahan
bakar kendaraan bermotor, pajak rokok dan lain-lain PAD yang sah sesuai
ketentuanperundang-undangan yang berlaku, jelas mantan Karo Pemerintahan dan
Humas. (Kabag humas Roy Saroinsong SH selaku jubir pemprov).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar