Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Prov. Sulut Drs. Sanny James Parengkuan, MAP dilantik oleh Penjabat Gubernur Sulut DR. Sumarsono, MDM sebagai Penjabat Walikota Tomohon di Graha Gubernuran Bumi Beringin Manado, Jumat (08/01) kemarin. Pelantikan terhadap Parengkuan berdasarkan keputusan Mendagri RI Nomor 131.71-22 Tahun 2016 tanggal 6 Januari 2016. Dalam kesempatan ini Gubernur menyampaikan beberapa hal untuk menjadi perhatian Pj. Walikota Tomohon yaitu mengawal seluruh tahapan penyelenggaraan pilkada hingga dilantiknya pejabat Walikota Tomohon definitif, menjaga momentum penyelengaraan fungsi pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.
sementara itu terkait semburan uap air di Tondangow, Sumarsono minta Parengkuan harus menuntaskannya dalam waktu dekat, karena ini terkait dengan kekhawatiran masyarakat sekitar agar mereka bisa merasakan ketenangan.
"jika Parengkuan tidak mampu menuntaskannya maka akan dievaluasi kepemimpinan yang bersangkutan," tegas Sumarsono.
"jika Parengkuan tidak mampu menuntaskannya maka akan dievaluasi kepemimpinan yang bersangkutan," tegas Sumarsono.
Lebih lanjut sumarsono mengingatkan agar Parengkuan tidak perlu melakukan rolling pejabat jika itu tidak mendesak dan biarlah nanti walikota terpilih yang akan melakukannya.
Dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Otda Sumarsono tidak bisa memastikan berapa lama kepemimpinan Parengkuan di Kota Tomohon, karena terkait teknis pelantikan gubernur bupati walikota terpilih masih dibahas di Setneg. Sampai saat ini terdapat dua opsi yaitu,
untuk yang memilki sengketa akan dilantik bln juni dan tidak memiliki sengketa rencananya akan dilantik bln maret. sedangkan opsi kedua baik yang memiliki sengketa maupun tidak secara serentak akan dilantik pada bulan juni.
Sumarsono juga menambahkan bahwa selama pengisian penjabat bupati walikota di Sulut diakuinya, tidak ada unsur transaksional, tegasnya.(humas pemprov sulut)
untuk yang memilki sengketa akan dilantik bln juni dan tidak memiliki sengketa rencananya akan dilantik bln maret. sedangkan opsi kedua baik yang memiliki sengketa maupun tidak secara serentak akan dilantik pada bulan juni.
Sumarsono juga menambahkan bahwa selama pengisian penjabat bupati walikota di Sulut diakuinya, tidak ada unsur transaksional, tegasnya.(humas pemprov sulut)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar