Realisasi Anggaran akhir tahun 2015 yaitu per- 31 Desember yang di lakukan Tim Evaluasi dan Pengawasan
Realisasi Anggaran (TEPRA), dipimpin Penjabat Gubernur Sulut Dr Sumarsono MDM
bersama Sekprov Ir Siswa R Mokodongan, Rabu (13/01) kemarin, di ruang rapat Mapaluse Kantor Gubernur berhasil mencapai Rp.
2.693.171.312.364 atau 92,67 persen, dari total Pagu Anggaran Rp.
2.906.338.366.339. Sedangkan target keuangan 90,00 persen, sehingga terjadi deviasi
sebesar 2,67 persen dengan sisa anggaran
Rp. 213.167.053.975.
Rp. 213.167.053.975.
Untuk realisasi belanja tidak langsung dari pagu anggaran
sebesar
Rp. 1.512.489.435.885 realiasasinya Rp. 1.409.444.815.747 atau 93,19 persen dengan sisa anggaran Rp. 103.044.620.138. sedangkan belanja langsung dari pagu anggaran sebesar Rp. 1.393.848.930.454, realisasinya Rp. 1.238.726.496.617 atau 92,10 persen dengan sisa anggaran mencapai Rp. 110.122.433.837.
Rp. 1.512.489.435.885 realiasasinya Rp. 1.409.444.815.747 atau 93,19 persen dengan sisa anggaran Rp. 103.044.620.138. sedangkan belanja langsung dari pagu anggaran sebesar Rp. 1.393.848.930.454, realisasinya Rp. 1.238.726.496.617 atau 92,10 persen dengan sisa anggaran mencapai Rp. 110.122.433.837.
Jika dibandingkan dengan kinerja APBD Provinsi Sulut per 31
Desember 2014 lalu, dimana Pagu Anggaran yang ditetapkan sebesar
Rp. 2.579.764.121.333 realisasinya Rp. 2.228.914.611.258 atau 86,40%. ini menunjukan terjadi peningkatan kinerja dalam penyerapan anggaran sebesar 6,27% di tahun 2015.
Rp. 2.579.764.121.333 realisasinya Rp. 2.228.914.611.258 atau 86,40%. ini menunjukan terjadi peningkatan kinerja dalam penyerapan anggaran sebesar 6,27% di tahun 2015.
Selanjutnya untuk proses lelang secara elektronik
rekapitulasi paket lelang APBD Provinsi Sulut per 31 Desember 2015 sebanyak 322
Paket, yang sudah dilelang sebanyak 315 paket, 7 paket gagal lelang. Efisiensi Rp. 21.196.901.993 atau 3.51 persen.
Untuk proses lelang secara elektronik per 12 Januari 2016 terdapat
135 paket lelang, realiasasinya 112 paket selesai dilelang, sedangkan 23 paket masih
dalam proses lelang. Efisiensi Rp. 23.482.635.200 atau 7,49 persen.
Sementara itu pendapatan Tahun 2015 dari target
Rp.1.098.288.358.000 realisasinya Rp.1.012.848.137.232 atau 92,98 persen.
Demikian pula dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2015 dari pagu anggaran
yang tersedia Rp66.891.890.000 realisasinya mencapai Rp. 63.726.292.143 atau
95,27 persen.
Gubernur memberi apresiasi terhadap kinerja SKPD karena daya
serap serta paket lelang sudah berjalan dengan baik, sembari meluruskan bahwa
proses lelang paket proyek yang dilaksanakan pada bulan Desember 2015 lalu,
merupakan perintah Presiden Jokowi, bukan kemauan saya, apalagi ada tudingan kalau
Gubernur telah mengatur proses lelang dimaksud.
“Saya tidak ada titipan, satu nama atau satu huruf pun itu
tidak ada, Saya tegaskan melalui forum ini dalam proses lelang ini tidak ada yang
namanya titipan dari saya,” ujarnya.
Ia juga menandaskan, kalau beredar isu bahwa Gubernur sudah
mengatur semua ini, itu tidak ada. Sebelumnya Saya juga sudah bertemu dengan
Pak Olly Dondokambey dan Pak Steven Kandou sebagai Gubernur dan Wagub Sulut
terpilih, meminta arahan terkait dengan proses lelang paket proyek ini,
jawabannya jelas biarlah proses berlangsung lewat LPSE. Secara professional kesimpulannya
sama dengan saya, tidak ada titipan atau pesan apapun, tegasnya.
Jika saya sudah tidak menjabat lagi, maka semua ini di bawah pembinaan dan koordinasi dari Pak Sekprov,
yang nantinya akan menjadi jembatan antara Gubernur terpilih dengan Pj Gubernur
terkait dengan semua paket-paket lelang ini, tandas Gubernur yang kaya akan ide
dan gagasan ini.
Mokodongan menambahkan, terkait dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) khusus pejabat Eselon II lingkup pemprov Sulut supaya segera di masukan, karena ini merupakan kewajiban dari kita semua, kalau sampai batas waktu yang di tentukan belum juga masuk, sangsinya berupa penundaan pemberian TKD. (Humas Pemprov Sulut).
Mokodongan menambahkan, terkait dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) khusus pejabat Eselon II lingkup pemprov Sulut supaya segera di masukan, karena ini merupakan kewajiban dari kita semua, kalau sampai batas waktu yang di tentukan belum juga masuk, sangsinya berupa penundaan pemberian TKD. (Humas Pemprov Sulut).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar