Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdaprov Sulut DRS Jhon Palandung MSi menerima Kunjungan kerja Pansus Pansus RUU Larangan Minuman beralkohol DPR RI di Ruang Mapaluse kantor Gubernur, Selasa (16/01) kemarin.
Tim yang beranggotakan 10 orang itu di pimpimpin Wakil Ketua pansus Aryo
P.S. Djojohadikusuma menyampaikan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini untuk mendapatkan
masukan penting dalam Penyusunan RUU Larangan Minuman Beralkohol. Apalagi dari
data yang ada Sulut merupakan daerah dengan jumlah petani pengelola serta
konsumsi minuman alkohol yang cukup besar, untuk itu dia mengharapkan melalui
forum ini dapat lahir ide pemikiran baru dalam upaya pemerintah mengendalikan
Minuman Berlkohol ini.
Sementara itu ketika membacakan
Sambutan Gubernur Palandung mengatakan, secara geopisis Sulut berada di Bibir
Pasifik yang sangat potensial untuk perdagangan regional maupun internasional,
karena merupakan jalur perdagangan dunia dan pusat distribusi barang dan jasa. Apalagi
sulut ditunjang dengan Sumber Daya Alam melimpah serta diperkuat dengan
stabilitas keamanan yang terkendali ujarnya.
Lebih lanjut Palandung menambahkan,
momentum ini kiranya boleh menjadi wahana yang tepat bagi kita untuk kembali
meningkatkan sinergitas kerja dalam membangun bangsa, sekaligus member masukan
dan dukungan konstruktif bagi Pansus DPR RI terkait penyusunan UU tentang
larangan minuman alkohol, yang
eksistensinya diharapkan mampu menjawab dan menangani berbagai penyalahgunaan
minuman beralkohol, sekaligus memberikan kepastian hukum terkait masih tumpang
tindihnya berbagai aturan yang berkenaan dengan pengaturan peredaran minuman
berlakohol di masyarakat.
“melalui forum ini Mari kita
optimalkan informasi, ide pikiran serta berbagai bentuk dukungan kepada pansus
DPR Ri dalam mengupayakan percepatan pembangunan, melindungi masyarakat dari
dampak negatif yang ditimbulkan minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban
serta ketentraman masyarakat dari gangguan yang ditumbulkan oleh masyarakat
yang mengkonsumsi minuman beralkohol melalui penetapan Undang-Undang ini”tandas
Palandung (Humas Pemprov Sulut)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar