Wakil Gubernur Sulawesi Utara Drs. Steven Kandouw mengingatkan kepada aparat keamanan, Pemerintah Desa/Kelurahan yang ada di Kabupaten Kota agar intens mensosialisaikan sekaligus meng edukasi serta turut mengawasi kehidupan masyarakat agar terhindar dari penyalagunaan dan prilaku menyimpang akibat mengkomsumsi miras.
Penegasan tersebut disampaikan Wagub Sulut saat menghadiri pelaksanaan acara Launching Kampung Bebas Miras bagi 14 Desa dan Kelurahan serta LSM di Kab. Minahasa yang diselenggarakan Polda Sulut, Jumat (4/3), bertempat di desa Talikuran Kabupaten Minahasa.
Untuk mensukseskan program kampung bebas miras ini, masyarakat harus mampu meningkatkan edukasi akan bahaya miras, jika terjadi permasalahan akibat miras aparat terkait yakni Kepolisian harus secara tegas menindak oknum yang meresahkan Kamtibmas akibat mengkonsumsi miras.
Untuk itu wagub berharap terjalin sinergitas antara masyarakat, pemerintah, aparat hukum dalam memberantas penyakit masyarakat akibat miras.
Wagub juga mengatakan Pemprov memberi apresiasi kepada Polda Sulut yang melaksanakan kegiatan ini, karena banyak penyakit masyarakat terjadi karena Minuman Keras. Kegiatan ini merupakan wujud kongkrit antara pemerintah dan polda sulut untuk menciptakan suasana nyaman bagi masyarakat. Mari dukung bersama program ini.
Kaitan dengan Produk
minuman khas cap tikus termasuk menjadi polemik bagi sebagian Masyarakat dan Warga di Daerah ini, dimana sekitar 4000 Petani Usaha Gula Aren dan Captikus, menggantungkan nasib hidup dan mata pencaharian dari produk Pohon Aren/Enau ini. "Sehingga dengan adanya Regulasi dan aturan yang mengatur yakni RUU Minuman Beralkohol dapat menjadi solusi dan jalan keluar akan polemik yang menyelimuti kompleksitas persoalan Produk khas minuman beralkohol ini dalam artian bukan mematikan produksi tapi mengawasi peredaran dan penyalah gunaan produk kearifan lokal khas Sulut ini sembari berupaya mencari solusi dalam memasarkan produk ini lewat beberapa Investor yang berminat mengelola produk minuman ini menjadi salah satu komoditi yang dapat menguntungkan petani dan salah satu sumber PAD" Tandas Wagub Steven Kandou
Lebih jauh, tegas Mantan Ketua DPRD Sulut ini dihadapan warga masyarat Kec. Kawangkoan dan Jajaran Kepolisian di daerah ini, Pemerintah Provinsi mendukung dan mengsupport akan upaya Aparat Keamanan dalam memberantas penyakit masyarakat akibat kebiasaan dan prilaku negatif dari mengkomsumsi Minuman Keras serta akibat destruktif yang menggangu Kamtibmas maupun kejahatan lainnya termasuk penyebab tingginya angka kecelakaan dan kematian akibat efek komsumsi miras.
Pada kesempatan itu dilaksanakan pemusnahan 1576 liter miras yang disaksikan oleh Wagub Sulut bersama unsur forkopimda sulut. Serta penanda tanganan Prasasti Desa/Kelurahan sebagai Kampung Bebas Miras, oleh Kapolda Sulut, Brigjen Pol Drs Wilmar Marpaung, SH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar