Wakil Gubernur Sulut Drs Steven Kandouw kecewa dengan ulah para ASN lingkup Pemprov Sulut yang nongkrong berjam-jam di warung kopi (warkop) pada saat jam kerja.
Ungkapan ke-kecewaan orang nomor dua itu meninggi setelah mengetahui hasil sidak yang di lakukan BKD Provinsi Sulut dibantu Sat Pol PP dan Biro Pemerintahan dan Humas Setda Provinsi Sulut, pada Jumat (01/04) kemarin, di sejumlah warkop seputaran Manado. Ada sekitar 13 ASN dan 14 tenaga harian lepas (THL) ikut terjaring dalam sidak kali ini.
Kandouw mengatakan Kepala SKPD harus tegas menjalankan fungsi kontrol terhadap bawahannya yang kerap melanggar aturan.
Untuk itu Wagub kembali mengingatkan, terkait dengan lemahnya tingkat kedisiplinan yang ada di lingkup Pemprov Sulut.
Orang nomor dua di Sulut ini merasa gerah dengan kelakuan dari ASN yang sering nongkrong di tempat-tempat umum seperti warkop pada jam-jam kerja. Bukankah sudah saya ingatkan sebelumnya silahkan ASN bisa ke warkop sebelum atau sesudah jam kantor selesai, itu tidak dilarang, namun kalau masih pada jam-jam kantor bagini, apa nantinya penilaian masyarakat terhadap kita sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat, tegasnya.
Untuk itu seluruh jajaran pimpinan SKPD lingkup Pemprov Sulut agar bersikap tegas kepada para staf pegawai yang ada di intansi masing-masing, apalagi ini menyangkut disiplin yang nota bene merupakan tanggungjawab pimpinan SKPD tempat dimana ASN itu bertugas, sembur mantan Ketua Deprov Sulut ini.
Pada hal hasil sidak bulan Maret lalu, terjadi peningkatan disiplin karena hanya lima ASN terjaring sidak tiga dari Pemprov serta dua dari Pemkot, tapi saat ini terjadi penurunan tingkat disiplin, yang mana ada sejumlah oknum ASN terkesan cuek dengan aturan yang ada. Padahal Gubernur sudah melakukan berbagai terobosan soal kinerja dan disiplin pegawai. Seharusnya SKPD mengikutinya. Namun sampai saat ini belum melakukan hal yang sama berdasarkan keinginan pimpinan termasuk menopang program Olly-Steven untuk masyarakat Sulut, tegasnya.
Sementara Kepala BKD Sulut Dr Femmy M Suluh MSi melalui Kabid Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Drs James Kewas MSi menyebutkan, sidak yang dilakukan selama ini merupakan perintah langsung dari Gunernur dan Wagub untuk memastikan ASN menggunakan waktu kerja dengan sebaik mungkin. Dia berharap, pimpinan SKPD dapat memberikan tindakan konkrit agar ASN ini ada efek jerah, apakah dalam bentuk teguran lisan atau tertulis. Yang pasti ini mempengaruhi penilaian mereka kedepan, sesuai aturan PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS terangnya.
Dirinya juga menambahkan, mereka yang terjaring sidak akan dikenakan sangsi pemotongan TKD 15 persen bagi pejabat dan 10 persen untuk staf.
Dikatahui 27 ASN yang kena sidak berada di Empat lokasi yaitu Rumah Kopi (RK) Billy 17 Agustus, RK Jalan 17 Agustus samping RK Billy, RK K8 dan Rumah Makan belakang RS Advent Teling, (Humas Pemprov Sulut).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar