Gubernur Sulawesi Utara Olly
Dondokambey SE meminta kepada Para Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulut
untuk memberikan layanan informasi publik yang maksimal kepada masyarakat. Permintaan
ini disampaikan Gubernur saat melantik Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi
Utara Masa Jabatan 2016-2020.
Lebih lanjut Gubernur mengatakan hak
atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka peluang masyarakat
dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Hak setiap orang untuk
memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan pastisipasi masyarakat
dalam proses pengambilan kebijakan.
Selain itu Gubernur juga meminta
agar Anggota komisi dapat membangun sinergitas dan koordinasi yang konstruktif
dengan berbagai stakeholders utamanya dalam memutuskan mana informasi yang
boleh diketahui publik mana yang tidak.
Untuk diketahu Sesuai UU Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dijelaskan mengenai ketentuan
informasi yang boleh dan tidak boleh dibuka pada publik. Infromasi yang tidak
boleh dibuka tercantum dalam Pasal 17 undang-undang itu, di antaranya,
menyangkut rahasia pribadi, berkaitan dengan pertahanan keamanan, termasuk
ketahanan ekonomi nasional, informasi berkaitan dengan kekayaan alam, serta
informasi berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Adapun anggota Komisi Informasi
Provinsi Sulut Masa Jabatan 2016-2020 yang dilantik adalah Drs Philep M Regar,
Andre Mongdong SPd, Reidi F Sumual SSos, Raymond Pasla SSos dan Isman Momintan
SH.(Humas Pemprov Sulut)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar