Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE meminta Pengelolaan dana desa harus transparan dan akuntabel. Menurutnya, Pengelolaan dana desa yang akuntabel sesuai dengan peraturan pemerintah no. 22 tahun 2015 tentang dana desa yang bersumber dari APBN. Jelas Gubernur dalam Seminar Pengelolaan dan Pengawasan Dana desa di Sutanraja Convention Hall Airmadidi Jumat(12/08) kemarin.
Dalam kesempatan ini, Dondokambey selaku pemateri mengatakan bahwa dana desa harus tepat sasaran sehingga dapat meningkatkan Pemerataan pembangunan desa dan memperkuat masyarakat desa selaku subjek pembabgunan, jelas Dondokambey.
Lebih lanjut Gubernur mengatakan bahwa dana desa adalah wujud nyata pemerintah untuk membangun daerah dari tingkat pemerintahan terkecil yang juga sesuai dengan Nawa Cita ke 3 presiden yang berbunyi : Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dab desa dalam kerangka NKRI, Imbuhnya.
Menutup sambutanya, Gubernur mengharapkan agenda ini kiranya dapat menjadi ajang peningkatan kualitas dan kapabilitas penyelenggara pemerintahan terutama perangkat desa dalam pengelolaan dana desa yang baik dan benar, harap Gubernur.(Humas Pemprov Sulut).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar