Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI Dr Soni Sumarsono MDM kini di percayakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk menduduki kursi DKI 1, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, mengantikan kekosongan yang ditinggalkan Gubernur Basuki Cahaya Purna yang sedang mengambil cuti kampanye dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2017 Gubernur dan Wagub DKI Jakarta. Pelantikan terhadap mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Utara tersebut dilakukan Mendagri Tjahjo Kumolo di Kantor Kemendagri RI, (Rabu (26/10) siang kemarin.
Selain Sumarsono, Mendagri juga melantik Empat Plt Gubernur Provinsi lainnya seperti Provinsi Banten yang di jabat oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa Nata Irawan SH MSi, Provinsi Aceh di jabat oleh Dirjen Politik dan Pemerintaham Umum Soedarmo, Provinsi Bangka Belitung (Babel) di percayakan kepada Sekjen Kemendagri Dr Yuswandi A Tamenggung serta Provinsi Gorontalo dipercayakan kepada Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Prof Dr Sudan Arif Fakhrulloh SH MSi.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, tugas dan kewenangan seorang Plt Gubernur di antaranya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta menjaga netralitas PNS.
Sebelum acara pengangkatan berlangsung, Dirjen Otda Sumarsono mengakui hal tersebut. “Terimakasih, hari ini saya diberitahu Pak mendagri mendapat tugas sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta, harus melanjutkan selama 3,5 bulan kekosongan yang ditinggal Ahok-Djarot karena mengikuti pilkada. Mudah-mudahan amanat ini dapat saya laksanakan sebaik-baiknya,” kata Sumarsono.
Menurut Sumarsono, pemerintahan harus jalan meski Gubernur dan Wakilnya berhalangan atau mencalonkan diri dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 74 Tahun 2016 Pasal 9, salah satu tugasnya adalah menandatangani APBD.
“Jangan khawatir dan ragu, karena yang kita lakukan adalah melanjutkan kebijakan program kepala daerah petahana,” kata pencetus Tagline Mari Jo Ka Manado ini.
Kewenangan seorang Plt menandatangani APBD juga sudah ditegaskan dalam Permendagri No. 31 Tahun 2016, dimana dijelaskan kalau proses tersebut bisa dilakukan oleh kepala daerah, atau penjabat atau pelaksana tugas kepala daerah.
Selain masalah APBD, Sumarsono juga berkomitmen untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama tahapan pilkada ini. Pada pekan pertamanya menjabat nanti, kata dia akan segera dilakukan konsolidasi terkait netralitas para pegawai. Kalau ketahuan tidak netral akan ada sanksinya ke depan. Sebab, wujud birokrasi yang netral dapat menjamin demokrasi berjalan baik, ujar mantan Pj Gubernur Sulawesi Utara ini.(Humas Pemprov Sulu).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar