Bertempat di Istana Negara Republik Indonesia, Presiden RI Ir Joko Widodo menyerahkan secara simbolis Daftar Isian Penyelenggaraan Anggaran (DIPA) 2017 Kepada Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE, Rabu (07/12).
DIPA ini diberikan kepada Kementerian Lembaga dan Pemerintah secara simbolis dengan kinerja baik. Penyerahan DIPA tahun 2017 ini merupakan awal dari proses pelaksanaan UU Nomor 18 tahun 2016 tentang APBN tahun 2017. DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang menjadi dasar pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN, sekaligus menjadi dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
Penyerahan DIPA tahun 2017 dilaksanakan lebih awal agar pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran di Pusat dan Daerah lebih cepat dan segera memberikan manfaat nyata kepada seluruh rakyat Indonesia. Dalam APBN tahun 2017, pendapatan negara ditetapkan sekitar Rp1.750 triliun dan belanja negara sekitar Rp2.080 triliun.
Dari belanja negara tersebut, DIPA yang diserahkan oleh Presiden kepada 87 K/L berjumlah 20.646 DIPA senilai Rp763,6 triliun (36,7%) . Sementara itu, DIPA Dana Transfer ke Daerah dan Dana sebesar Rp764,9 triliun atau 36,8% dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sebesar Rp522 triliun (26,5%). Alokasi belanja kementerian/lembaga difokuskan untuk mendanai program prioritas pembangunan terutama infrastruktur dan konektivitas, peningkatan kualitas dan efektivitas program perlindungan sosial (KIP, KIS dan PKH) serta memperkuat pertahanan dan keamanan untuk mendukung stabilitas.
Pemenuhan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dan anggaran kesehatan sebesar lima persen dari belanja negara, yang harus dikelola secara efisien dan efektif dengan target yang tepat. Sementara itu besarnya anggaran transfer ke daerah menunjukkan komitmen terhadap pelaksanaan desentralisasi dan keberpihakan pemerintah untuk membangun Indonesia dari pinggiran sesuai semangat Nawacita. Oleh karena itu pemerintah daerah harus menggunakan anggaran tersebut dengan patut dan tepat. Dengan diserahkannya DIPA 2017, diharapkan kementerian/lembaga dan daerah segera melaksanakan APBN/APBD 2017 sesuai arahan Presiden secara cepat, transparan dan akuntabel.
Sementara itu Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani mengatakan Percepatan anggaran perlu dilakukan sebelum tahun dimulai. Yang alami penundaan maka perlu untuk perlu dilanjutkan penyelesaiannya pada tahun 2017. "Untuk DIPA adalah kita lihat beberapa hal sepeti opini BPK, kinerja dan sisi efektivitas kemampuan untuk menunjang kinerja," ujarnya. (Humas Pemprov Sulut)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar