Investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi sarat dengan resiko yang menimbulkan kerugian bagi para investornya. Hal itu dikatakan Sekdaprov Sulawesi Utara Edwin H. Silangen, SE, MS dalam rapat koordinasi dengan aparat penegak hukum di bidang perdagangan berjangka komoditi yang diadakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Hotel Aryaduta, Kamis (6/4/2017) pagi.
"Kerugian ini disebabkan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan "nakal" baik legal maupun ilegal, sehingga dapat berimplikasi hukum," katanya.
Silangen menegaskan investasi bodong yang beroperasi di daerah-daerah saat ini menjadi contoh penyebabnya. "Keadaan ini semakin diperparah dengan maraknya investasi bodong dengan modus operandi yang terus berkembang dan bervariasi," bebernya.
Lebih lanjut Sekdaprov menjelaskan terobosan yang harus dilakukan untuk mengatasi pelanggaran itu. Menurutnya harus ada penguatan kerjasama antara pemerintah daerah, Bappepti dan aparat penegak hukum. "Sangat diperlukan sinergitas kerja untuk melakukan langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas sebagai solusi atas berbagai permasalahan di sektor ini," imbuhnya.
Sinergitas kerja tersebut dikatakan Silangen akan terwujud jika semua pihak terkait memiliki pemahaman yang sama dalam menghadapi tantangan di sektor perdagangan berjangka komoditi. "Kita harus memiliki visi, persepsi dan pemahaman dan tekad yang sama dalam menjawab peluang dan tantangan di sektor ini," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, hal senada disampaikan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Bachrul Chairi. Bachrul mengatakan rapat tersebut diadakan untuk mengatasi masalah pelanggaran peraturan di bidang perdagangan berjangka. "Kegiatan ini untuk menangani pelanggaran ketentuan perdagangan berjangka terutama yang tidak memiliki izin," katanya.
Penanganan pelanggaran tersebut, menurut Chairi akan dilakukan Bappepti, Korwas PPNS Polri dan kejaksaan dalam sistem peradilan pidana terpadu. "Penanganan ini untuk mewujudkan sinkronisasi dalam penegakan hukum terkait pelanggaran aturan perdagangan berjangka," imbuhnya.
Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jenny Karouw, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Edwin HJ Humokor dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Manado, Pengadilan Tinggi Sulut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT. Bursa Berjangka Jakarta. (BerSin) (Humas Pemprov Sulut)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar