Rabu, 17 Mei 2017

Wagub Kandouw Membuka Sosialisasi Peraturan KPK



Aspek transparansi , efektivitas, efisiensi dan akunbilitas merupakan karakteristik penting yang harus di kedepankan dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk mewujudkan good and clean governance.
Hal ini dikatakan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven O.E Kandouw pada kegiatan Sosialisasi Peraturan KPK Nomor 07  Tahun 2016 bertempat di Ruang  C.J Rantung kantor Gubernur Sulut Rabu ( 17/05 ) kemarin.
Menjadi kewajiban serta tanggung jawab bagi kita untuk dapat membangun suatu model pemerintahan yang baik, yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.Sebagai modal dasar dalam penyelenggaraan urusan pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan di daerah ini, kata  Wagub.
Komitmen untuk membangun keperintahan yang baik ini kemudian telah menjadi salah satu program prioritas daerah Sulut yang akan senantiasa diupayakan secara terus menerus melalui suatu langkah dan upaya yang nyata, lanjut Wagub.

Pencegahan secara dini terhadap berbagai perilaku korupsi dengan mengefektifkan sistem pengawasan fungsional dan pengawasan melekat , pemberian sanksi administrasi bagi pegawai yang melakukan tindakan maladministrasi, koordinasi antar aparat hukum , serta pemberian sanksi seauai ketentuan perundang -undangan yang berlaku bagi aparat yang melakukan tindakan korupsi, tegas Wagub.
Terselenggaranya agenda Sosialisasi Peraruran KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, pengumuman dan pemerikasaan harta kekayaan penyelenggara negara yang dirangkaikan dengan pengenalan aplikasi E -LHKPN ini saya pandang sangat strategis, tepat sasaran dan wajib kita sukseskan bersama sehingga akan terjalin tranfer kowledge yang efektif guna peningkatan informasi dan pengetahuan terkait  tata pendaftaran, pengumuman dan pemerikasaan harta kekayaan penyelenggaraan negara. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa menuntun kita dalam membangun daerah, bangsa dan negara menjadi semakin maju dan sejahterah, tutup Wagub Kandouw

Turut hadir Direktur Pendaftaran dan Pemerikasaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Cahya H.Harefa, Wakil Ketua DPRD Sulut Wenny Lumentut serta Pejabat dilingkup Pemprov Sulut serta Kabupaten dan Kota.
( Humas Pemprov Sulut )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar