Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven O..E Kandouw , Bupati dan yang di wakili dari Kabupaten/ Kota menghadiri Hasil Pantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI dan Pantauan Penyelesaian Kerugian Daerah Semester 1 2017 di Kantor BPK Perwakilan Sulut Manado Jumat ( 14/07) kemarin.
Berdasarkan hasil pantauan tindak lanjur rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI dan pantauan penyelesaian kerugian daerah yang dilaksanakan sejak tanggal 10 sampai dengan 14 Juli 2017, semester 1 2017 dengan rekomendasi 1.875 dan dengan total nilai Rp. 178, 41 miliar.
Berikut uraikannya :
1.Telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi sebanyak 1.073 rekomendasi (57,23%) senilai Rp. 74.996.545.081
2.Belum sesuai dan dalam proses tindak lanjut sebanyak 621 rekomendasi (33,12%) senilai Rp. 95.160.512.002
3.Belum ditindaklanjuti sebanyak 181 rekomendasi (9,65%) senilai Rp. 8.258.868.397
4.Tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah sebanyak 0 rekomendasi (0%) senilai Rp. 0
adapun penyelesaian pantauan tindaklanjut pemerintah daerah sebagai berikut :
1.Provinsi Sulut 61,33%
2.Kota Manado 63,87%
3.Kota Bitung 68,96%
4.Kota Tomohon 54,71%
5.Kota Kotamobagu 86,18%
6.Kab. Minahasa 73,04%
7.Kab. Minahasa Utara 42,72%
8.Kab. Minahasa Selatan 57,02%
9.Kab. Minahasa Tenggara 61,31%
10.Kab Bolaang Mongondow 53,37%
11.Kab. Bolaang Mongondow Utara 58,86%
12.Kab. Bolaang Mongondow Selatan 82,66%
13.Kab. Bolaang Mongondow Timur 72,56%
14.Kab. Kepulauan Sangihe 51,65%
15.Kab. Kepulauan Talaud 64,38%
15.Kab. Kepulauan Sitaro 76,39%
Sementara untuk pantauan penyelesaian kerugian daerah per pemerintah daerah sebagai berikut :
1.Provinsi Sulut 62,01%
2.Kota Mabado 48,86%
3.Kota Bitung 43,78%
4.Kota Tomohon 9,331%
5.Kota Kotamobagu 72,74%
6.Kab. Minahasa 57,43%
7.Kab. Minahasa Utara 21,01%
8.Kab. Minahasa Selatan 22,92%
9.Kab. Minahasa Tenggara 23,10%
10.Kab. Bolaang Mongondow 34,94%
11.Kab. Bolaang Mongondow Utara 42,42%
12.Kab. Bolaang Mongondow Selatan 56,31%
13.Kab. Bolaang Mongondow Timur 64,35%
14.Kab. Kepulauan Sangihe 74,35%
15.Kab. Kepulauan Talaud 33,95%
16.Kab. Kepulauan Sitaro 64,54%
Kepala Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Tangga Muliaman Purba pada sambutannya mengucapkan terima kasih atas kerjasama pemerintah daerah. Dengan ditindaklanjuti LHP BPK dan penyelesaian kerugian negara diharapkan membawa dampak positif bagi pembangunan daerah dimana pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara ekonomis, efisien, efektif, tertib dan taat terhadap peraturan. Juga semakin besarnya penyelesaian pemantauan tindaklanjut akan mempengaruhi perbaikan bobot opini dalam menentukan tingkat materialitas.
"Harapan kami dengan ditindaklanjutinya rekomendasi BPK dan menyelesaikan kerugian daerah sehingga akan berkurang permasalahan yang ada dan akan semakin baiknya tata kelola keuangan didaerah," katanya.
Sebagaimana dijetahui, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengatur ketentuan tentang tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK, yaitu :
1.Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK
2.Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan tentang tindaklanjut dimaksud kepada BPK paling lambat 60 hari sejak diterimanya laporan hasil pemeriksaan BPK
3.BPK memantau pelaksanaan tindaklanjut tersebut dan memberitahukan hasil pemantauan dimaksud kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester.
Dalam acara tersebut Wakil Gubernur Steven Kandouw mewakili Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menerima Piagam Penghargaan yang telah meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) atas hasil pemeriksaan lapiran Pemerintah Tahun Anggaran 2016.
( Humas Pemprov Sulut )
Berdasarkan hasil pantauan tindak lanjur rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI dan pantauan penyelesaian kerugian daerah yang dilaksanakan sejak tanggal 10 sampai dengan 14 Juli 2017, semester 1 2017 dengan rekomendasi 1.875 dan dengan total nilai Rp. 178, 41 miliar.
Berikut uraikannya :
1.Telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi sebanyak 1.073 rekomendasi (57,23%) senilai Rp. 74.996.545.081
2.Belum sesuai dan dalam proses tindak lanjut sebanyak 621 rekomendasi (33,12%) senilai Rp. 95.160.512.002
3.Belum ditindaklanjuti sebanyak 181 rekomendasi (9,65%) senilai Rp. 8.258.868.397
4.Tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah sebanyak 0 rekomendasi (0%) senilai Rp. 0
adapun penyelesaian pantauan tindaklanjut pemerintah daerah sebagai berikut :
1.Provinsi Sulut 61,33%
2.Kota Manado 63,87%
3.Kota Bitung 68,96%
4.Kota Tomohon 54,71%
5.Kota Kotamobagu 86,18%
6.Kab. Minahasa 73,04%
7.Kab. Minahasa Utara 42,72%
8.Kab. Minahasa Selatan 57,02%
9.Kab. Minahasa Tenggara 61,31%
10.Kab Bolaang Mongondow 53,37%
11.Kab. Bolaang Mongondow Utara 58,86%
12.Kab. Bolaang Mongondow Selatan 82,66%
13.Kab. Bolaang Mongondow Timur 72,56%
14.Kab. Kepulauan Sangihe 51,65%
15.Kab. Kepulauan Talaud 64,38%
15.Kab. Kepulauan Sitaro 76,39%
Sementara untuk pantauan penyelesaian kerugian daerah per pemerintah daerah sebagai berikut :
1.Provinsi Sulut 62,01%
2.Kota Mabado 48,86%
3.Kota Bitung 43,78%
4.Kota Tomohon 9,331%
5.Kota Kotamobagu 72,74%
6.Kab. Minahasa 57,43%
7.Kab. Minahasa Utara 21,01%
8.Kab. Minahasa Selatan 22,92%
9.Kab. Minahasa Tenggara 23,10%
10.Kab. Bolaang Mongondow 34,94%
11.Kab. Bolaang Mongondow Utara 42,42%
12.Kab. Bolaang Mongondow Selatan 56,31%
13.Kab. Bolaang Mongondow Timur 64,35%
14.Kab. Kepulauan Sangihe 74,35%
15.Kab. Kepulauan Talaud 33,95%
16.Kab. Kepulauan Sitaro 64,54%
Kepala Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Tangga Muliaman Purba pada sambutannya mengucapkan terima kasih atas kerjasama pemerintah daerah. Dengan ditindaklanjuti LHP BPK dan penyelesaian kerugian negara diharapkan membawa dampak positif bagi pembangunan daerah dimana pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara ekonomis, efisien, efektif, tertib dan taat terhadap peraturan. Juga semakin besarnya penyelesaian pemantauan tindaklanjut akan mempengaruhi perbaikan bobot opini dalam menentukan tingkat materialitas.
"Harapan kami dengan ditindaklanjutinya rekomendasi BPK dan menyelesaikan kerugian daerah sehingga akan berkurang permasalahan yang ada dan akan semakin baiknya tata kelola keuangan didaerah," katanya.
Sebagaimana dijetahui, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengatur ketentuan tentang tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK, yaitu :
1.Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK
2.Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan tentang tindaklanjut dimaksud kepada BPK paling lambat 60 hari sejak diterimanya laporan hasil pemeriksaan BPK
3.BPK memantau pelaksanaan tindaklanjut tersebut dan memberitahukan hasil pemantauan dimaksud kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester.
Dalam acara tersebut Wakil Gubernur Steven Kandouw mewakili Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menerima Piagam Penghargaan yang telah meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) atas hasil pemeriksaan lapiran Pemerintah Tahun Anggaran 2016.
( Humas Pemprov Sulut )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar