Kependudukan memiliki dua dimensi utama yaitu, kuantitas dan kualitas penduduk
Hal itu disampaikan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey SE, dalam sambutan yang dibacakan Kadisdukcapil dan KB, dr. Bahagia R. Mokoagow pada penandatangan berita acara serah terima Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) di Ruang C.J Rantung, Kamis (27/7/2017) siang.
"Hal ini berarti setiap penduduk tentu berharap memiliki kehidupan berkualitas, sehingga memerlukan pengaturan pengendalian dan upaya pembangunan kependudukan, karena kualitas merupakan konsep yang relatif abstrak dan perlu di turunkan ke dalam indikator - indikator yang terukur," katanya.
Olly mengingatkan penentu dari masalah kuantitas dan kualitas juga mobilitas penduduk sebagai dinamika interaksi kuantitas dan kualitas.
"Ini terdapat pada aksi yang dilakukan sistem sosial terkecil yang kita sebut keluarga yang di dalamnya terdapat ikatan nilai-nilai yang dianut dan tujuan yang ingin di capai," ujarnya.
Masih dalam sambutan, Olly mengatakan, dengan mencermati signifikannya pertumbuhan penduduk dewasa ini, tentunya sangat berpengaruh pada pencapaian berbagai upaya pembangunan daerah saat ini, yakni usaha pemberantasan kemiskinan, penciptaan ketahanan pangan dan penciptaan kota sehat.
"Apalagi kedepan bangsa kita diproyeksikan akan mengalami bonus demografi yang bisa menjadi peluang bagi kemajuan pembangunan," imbuhnya.
Lebih jauh, Olly menyinggung keberadaan para PKB dan PLKB yang merupakan ujung tombak pengelolaan program KB di lapangan.
"Para penyuluh memegang peranan penting, strategis dan mulia seperti menunjang penurunan angka kematian ibu dan balita, pendewasaan usia pernikahan, pengendalian kelahiran bayi/ penduduk dan hal- hal positif lainnya guna menunjang upaya pembangunan keluarga sejahtera dan berkualitas demi kepentingan masa depan bersama," tandasnya.
Di tempat yang sama, juga digelar penandatanganan berita acara serah terima peralihan status 162 Pegawai Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) Dan Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) Kabupaten/Kota Se-Sulut menjadi ASN Pemerintah Pusat.
Terkait hal itu, Kepala BKKBN Pusat yang di wakili oleh Inspektur Wil III BKKBN Drs Mustar Riadi mengatakan, penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Penyuluh Keluarga Berencana ( PKB) dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana ( PLKB) secara nasional telah dilakukan pertama kali pada tanggal 14 juli 2017 di bandar lampung dalam acara puncak Hari Keluarga Nasional.
Diketahui, proses pengalihan Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana sesuai amanat UU NO 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dalam pasal 404, sekaligus implementasi terhadap peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017, Namun demikian TMT pengalihan tetap 1 oktober 2016 dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) 1 Januari 2018
Artinya, bahwa segala hak-hak PKB/ PLKB, baik itu hak keuangan maupun kepegawaiannya masih menjadi kewajiban Pemerintah daerah sampai dengan 31 Desember 2017 dan akan beralih ke BKKBN TMT 1 Januari 2018 setelah pelaksanaan ( BAST) sesuai dengan amanat pasal 119 ayat 3 PP Nomor 18 tahun 2016, pemerintah daerah masih menyediakan biaya operasional PKB/ PLKB dalam melaksanakan tugas kedinasannya.
Adapun pertemuan itu turut dihadiri Kepala BKKBN Perwakilan Sulut Drs Narius Auparay M.Si dan perwakilan Forkopimda. (BerSin) (Humas Pemprov Sulut)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar