Penduduk merupakan titik sentral kegiatan pembangunan bahkan dapat dikatakan pembangunan tidak akan berhasil apabila tidak memasukan unsur kependudukan, kesehatan reproduksi dan pembangunan sumber daya manusia. Hal ini dikatakan Gubernur Sulawesi Utara yang di wakili Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat dr Kartika Devi Tanos MARS pada Rapat Pemantapan Program KB di Provinsi Sulut yang dilaksanakan di Ruang F.J Tumbelaka Kantor Gubernur Rabu ( 23/08/2017 ) kemarin.
" Pembangunan berkelanjutan yang berkaitan dengan penduduk yakni, pertumbuhan ekonomi, pembangunan sosial yang seimbang dan pengelolaan lingkungan senantiasa diharuskan dapat dikelola secara terintegrasi", katanya.
Dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 kebijakan kependudukan tengah diarahkan dan difokuskan Keluarga Berencana, yang juga ditindaklanjuti melalui Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2015 tentang perkembangan penduduk dan pembangunan keluarga, keluarga berencana dan sistem informasi keluarga.
" Langkah kerja , upaya dan kegiatan telah kita lakukan dalam rangka mengakselerasi program keluarga berencana, berbagai capaian progresif dan konstruktif termasuk di antaranya Pencanangan Kampung KB di Kabupaten/ Kota," lanjutnya.
Oleh karena itu, selayaknya pelaksanaan kegiatan ini dapat kita jadikan sebagai wahana untuk berkolaborasi, serta memantapkan tekad dan komitmen untuk nantinya dapat senantiasa bersama-sama, bersinergi secara positif dan bergandengan tangan mengimplementasikan program keluarga berencana sebagaimana telah ditetapkan, guna optimalisasi pengendalian kependudukan di provinsi sulawesi utara.
"Waktu terbatas ini dapat kita manfaatkan sebagai kesempatan untuk meningkatkan kapasitas kerja, berdiskusi, saling melempar ide, gagasan dan pendapat untuk memperoleh rekomendasi-rekomendasi konstruktif serta memaksimalkan setiap program dan kegiatan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana demi peningkatan derajat kesejahteraan masyarakat di Bumi Nyiur Melambai," harapnya.
Ditambahkan oleh Karo Kesra dr. Devi, dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada UU No 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, PP No 87 Tahun 2014 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, KB, juga Sistem Informasi Keluarga (SIGA), serta UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menjadi pembicara pada kegiatan yang diikuti instansi terkait dari kabupaten dan kota di Sulut,karo Kesra dr Kartika Devi Tanos MARS, dan dari BKKB Provinsi Kabid dr Jonno Manarisip serta dari unsur TP -PKK Sulut dr Merlin Nenny Sumampouw M.Kes.
( Humas Pemprov Sulut )
" Pembangunan berkelanjutan yang berkaitan dengan penduduk yakni, pertumbuhan ekonomi, pembangunan sosial yang seimbang dan pengelolaan lingkungan senantiasa diharuskan dapat dikelola secara terintegrasi", katanya.
Dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 kebijakan kependudukan tengah diarahkan dan difokuskan Keluarga Berencana, yang juga ditindaklanjuti melalui Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2015 tentang perkembangan penduduk dan pembangunan keluarga, keluarga berencana dan sistem informasi keluarga.
" Langkah kerja , upaya dan kegiatan telah kita lakukan dalam rangka mengakselerasi program keluarga berencana, berbagai capaian progresif dan konstruktif termasuk di antaranya Pencanangan Kampung KB di Kabupaten/ Kota," lanjutnya.
Oleh karena itu, selayaknya pelaksanaan kegiatan ini dapat kita jadikan sebagai wahana untuk berkolaborasi, serta memantapkan tekad dan komitmen untuk nantinya dapat senantiasa bersama-sama, bersinergi secara positif dan bergandengan tangan mengimplementasikan program keluarga berencana sebagaimana telah ditetapkan, guna optimalisasi pengendalian kependudukan di provinsi sulawesi utara.
"Waktu terbatas ini dapat kita manfaatkan sebagai kesempatan untuk meningkatkan kapasitas kerja, berdiskusi, saling melempar ide, gagasan dan pendapat untuk memperoleh rekomendasi-rekomendasi konstruktif serta memaksimalkan setiap program dan kegiatan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana demi peningkatan derajat kesejahteraan masyarakat di Bumi Nyiur Melambai," harapnya.
Ditambahkan oleh Karo Kesra dr. Devi, dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada UU No 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, PP No 87 Tahun 2014 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, KB, juga Sistem Informasi Keluarga (SIGA), serta UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menjadi pembicara pada kegiatan yang diikuti instansi terkait dari kabupaten dan kota di Sulut,karo Kesra dr Kartika Devi Tanos MARS, dan dari BKKB Provinsi Kabid dr Jonno Manarisip serta dari unsur TP -PKK Sulut dr Merlin Nenny Sumampouw M.Kes.
( Humas Pemprov Sulut )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar