Percepatan layanan pengurusan sertifikat tanah yang dilakukan pihak Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diharapkan mampu dirasakan oleh seluruh masyarakat Sulawesi Utara.
Hal itu disampaikan Sekdaprov Sulut, Edwin Silangen, SE, MS pada kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) dengan ATR/BPN Manado tentang percepatan pengurusan hak dan penerbitan sertifikat tanah-tanah milik GMIM yang dilaksanakan di GMIM Bukit Moria Tikala, Selasa (1/8/2017) siang.
"Saya menyampaikan pesan dari Bapak Gubernur agar MOU (Memorandum Of Understanding/Nota Kesepahaman) ini tidak hanya direalisasikan kepada aset gereja saja tetapi juga kepada seluruh masyarakat Sulut yang sedang mengurus sertifikat tanah," katanya.
Silangen juga menyebutkan target dari Presiden RI Joko Widodo kepada ATR/BPN untuk menerbitkan sebanyak lima juta sertifikat di Indonesia pada tahun 2017. Artinya seluruh masyarakat Sulut juga mendapatkan kemudahan dalam pengurusan sertifikat.
"Apalagi bapak presiden sudah menetapkan target sebanyak 5 juta sertifikat di Indonesia tahun ini," tandasnya.
Lebih jauh, Silangen menyebutkan selain bentuk kerjasama pengurusan sertifikat dengan ATR/BPN, nantinya pemerintah daerah akan bekerjasama dengan Sinode GMIM di bidang pertanian.
"Ada dinas pertanian yang dapat langsung melibatkan masyarakat. Ketika pemerintah akan membagikan benih bisa bekerjasama dengan BPMS dan BPMJ," imbuhnya.
Disamping itu, menurut Sekdaprov Silangen, bentuk kerjasama lainnya dapat dilakukan di bidang pelatihan tenaga kerja.
"Begitu juga juga ketika kita akan melatih tenaga kerja yang nantinya ditempatkan di Balai Latihan Kerja (BLK) di Bitung. Ini juga bisa bekerjasama dengan BPMS dan BPMJ," tandasnya.
Semua bentuk kerjasama itu diharapkan Silangen mampu menanggulangi persoalan di Sulut, yakni mempercepat pengentasan kemiskinan, mengatasi pengangguran serta menyiapkan pangan yang cukup untuk masyarakat Sulut.
Di tempat yang sama, Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM, Dr. H.W.B. Sumakul menjelaskan pentingnya pengurusan sertifikat tanah-tanah yang menjadi aset GMIM. Menurutnya, dengan adanya sertifikat dapat menunjang kelancaran pelayanan.
"Kita tidak hanya menangani masalah spiritual saja tetapi juga hal-hal yang berkaitan dengan hukum seperti masalah sertifikat tanah. Karena itu, kita harus segera menyelesaikannya karena nantinya dapat berdampak kepada pelayanan," katanya.
Sementara itu, Kepala ATR/BPN Manado, Patrick A.A. Ekel, A.Ptnh., M.Si menyebutkan kemudahan bagi seluruh masyarakat Sulut yang ingin mengurus sertifikat tanah. "Semua layanan pertanahan kami berikan kepada masyarakat sesuai persyaratan yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, penandatanganan kesepakatan bersama tentang percepatan pengurusan hak dan penerbitan sertifikat tanah-tanah milik GMIM dilakukan oleh Kepala ATR/BPN Manado, Patrick A.A. Ekel, A.Ptnh., M.Si dengan Ketua BPMS Sinode GMIM, Dr. H.W.B. Sumakul.
Adapun, acara itu turut dihadiri , Walikota Manado, Dr. Vicky Lumentut dan Anggota DPRD Sulut, Dra. Adriana Dondokambey, M.Si., Badan Pekerja Majelis Wilayah (BPMW) dan Ketua Badan Pekerja Majelis Jemaat (BPMJ) GMIM se Manado. (BerSin) (Humas Pemprov Sulut)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar