Kementerian Perdagangan RI membuktikan komitmennya untuk terus mengawasi distribusi Bahan Berbahaya (B2) dengan meninjau gudang yang menyimpan sebanyak 7,5 ton boraks di Minahasa, Sulawesi Utara, Senin (30/10/2017) pagi.
"Boraks sebanyak 7,5 ton ini adalah hasil temuan Tim Pengawasan Terpadu Bahan Berbahaya (TPTBB) yang terdiri dari Kementerian Perdagangan dan Petugas BBPOM terhadap pelaku usaha bahan berbahaya di Sulut," Kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Irjen Pol Dr. H. Syahrul Mamma, SH, MH mewakili Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Boraks yang ditemukan tersebut diduga diperoleh pelaku usaha melalui jalur distribusi ilegal yang melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pengadaan, Distribusi, dan Pengawasan Bahan Berbahaya, yang diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2014.
"Kami telah melakukan pengamanan sementara di gudang penyimpanan milik pelaku usaha. Kasus ini masih dalam proses oleh tim pengawas terpadu dan apabila terbukti bersalah pelaku usaha dapat dicabut izinnya dan barang tersebut dmusnahkan", tegas Syahrul.
Diketahui, Bahan Berbahaya atau B2 seperti boraks, formalin, paraformaldehid, rhodamine B, methanil yellow, auramin, dan lain-lain merupakan barang yang digunakan sebagai bahan baku proses industri namun karena sifat dan fungsinya B2 sangat rentan dan marak disalahgunakan dalam pangan.
"Saya mengapresiasi Tim Pengawas Terpadu pusat serta tim daerah yang telah melakukan pengawasan secara bersinergi, Hal ini juga diharapkan dapat memberi pesan dan shock therapy kepada pelaku usaha untuk berusaha dan berniaga secara tertib dan sesuai ketentuan," kuncinya.
Peninjauan itu turut dihadiri perwakilan dari BBPOM, Disperindag Sulut dan instansi terkait lainnya. (BerSin) (Humas Pemprov Sulut)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar