Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara membentuk tim terpadu untuk mengawasi peredaran dan penggunaan bahan berbahaya (B2) boraks pada makanan.
Kepala Biro Ekonomi dan SDA Frangky Manumpil menjelaskan bahwa tim yang diketuai oleh Sekdaprov Edwin Silangen ini terdiri dari unsur Polda Sulut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pangan serta Dinas kesehatan.
"Tim ini akan mengawasi peredaran dan penggunaan bahan berbahaya pada makanan. Sehingga makanan yang dikonsumsi masyarakat Sulut bebas dari bahan berbahaya boraks," ucap Manumpil di Kantor Gubernur, Selasa (3/10/2017) sore.
Nantinya, tim ini akan bekerja berdasarkan SK Gubernur dan menjalankan tugasnya dengan melakukan sidak ke pasar dan tempat lainnya.
"Setelah SK ditandatangani gubernur, tim segera menelusuri pengedar bahan berbahaya di Sulut. Jangan ada sampai ada yang main sembunyi-sembunyi," kunci Manumpil.
Diketahui, sering tidak kita sadari bahwa dalam makanan yang kita konsumsi sehari-hari ternyata mengandung zat-zat kimia yang bersifat racun, baik itu sebagai pewarna, penyedap rasa dan dan bahan campuran lain. Zat-zat kimia ini berpengaruh terhadap tubuh kita dalam level sel, sehingga kebanyakan kita akan mengetahui dampaknya dalam waktu yang lama.
Dampak negatif yang bisa terjadi adalah dapat memicu kanker, kelainan genetik, cacat bawaan ketika lahir, dan lain-lain. Oleh karenanya, kita harus berusaha menghindari penggunaan bahan-bahan kimia berbahaya itu dalam kehidupan kita sehari-hari. (BerSin) (Humas Pemprov Sulut)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar