Sejak diajukannya rancangan APBD Proviinsi Sulut Tahun Anggaran 2018, dengan segala keterbatasan yang ada, kami telah berkomitmen untuk mampu mengakomodir segala aspek kebutuhan masyarakat didalamnya.Komitmen ini kemudian disambut baik oleh DPRD Provinsi Sulut yang senantiasa memberikan masukan, informasi, rekomendasi sekaligus kritik yang membangun dalam rangka penyempurnaan berbagai kekurangan.
Hal ini dikatakan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven O.E Kandouw pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut dalam Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Tentang APBD Provinsi Sulut T.A 2018 yang akan tetetapkan sebagai Perda kamis ( 16/11 ) kemarin.
Sejalan dengan itu maka yang telah disepakati kerangka APBD 2017 Pendapatan.
Total pendapatan ditatapkan sebesar Rp. 3.778.595.766.441,- bertambah Rp.222.222.966.441 atau sebesar 6, 25% dibanding dengan APBD T.A 2017. Dengan rincian : Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 1.168.433.686.441, Dana Rp. 2.586.412.080.000,- lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp. 23.750.000.000,-.
Belanja, Total Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp.4.179.095.766.441, bertambah sebesar Rp. 606.753.266.441 atau 16,98% dari APBD tahun 2017 dengan rincian.
Anggaran Belanja Tidak Langsung ditetapkan sebesar Rp.2.196.086.886.053,- Anggaran Belanja Langsung sebesar Rp. 1.983.008.880.388,- yang diperuntukan bagi kepentingan publik.
Pembiayaan Daerah , penerimaan Pembiayaan Daerah ditetapkan sebesar Rp. 450.500.000.000 sementara Pengeluaran Pembiayaaan Daerah ditetapkan sebesar Rp.50.000.000.000,-, kata Kandouw .
Total pendapatan ditatapkan sebesar Rp. 3.778.595.766.441,- bertambah Rp.222.222.966.441 atau sebesar 6, 25% dibanding dengan APBD T.A 2017. Dengan rincian : Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 1.168.433.686.441, Dana Rp. 2.586.412.080.000,- lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp. 23.750.000.000,-.
Belanja, Total Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp.4.179.095.766.441, bertambah sebesar Rp. 606.753.266.441 atau 16,98% dari APBD tahun 2017 dengan rincian.
Anggaran Belanja Tidak Langsung ditetapkan sebesar Rp.2.196.086.886.053,- Anggaran Belanja Langsung sebesar Rp. 1.983.008.880.388,- yang diperuntukan bagi kepentingan publik.
Pembiayaan Daerah , penerimaan Pembiayaan Daerah ditetapkan sebesar Rp. 450.500.000.000 sementara Pengeluaran Pembiayaaan Daerah ditetapkan sebesar Rp.50.000.000.000,-, kata Kandouw .
Lanjut Kandouw , kerangka pendanaan ini tentu tetap memperhatikan.dan mengedepankan prinsip -prinsip penganggaran.
" Pertisipasi masyarakat, transparansi dan akuntabilitas anggaran , disiplin anggaran, keadilan anggaran, efisiensi dan efektivitas anggaran serta taat pada azas , ujar Kandouw.
Merespon rekomendasi badan anggaran telah menyampaikan beberapa tentang kinerja Polisi Pamong Praja diharapkan mendapatkan pengadaan alat kelengkapan
" Polisi Pamong Praja ini diharapkan mampu menjaga terutama mengamankan perda-perda yang telah ditetapkan oleh lembaga dewan terhormat dan tidak kalah penting Pol PP akan dipakai untuk menjaga aset -aset kita, jelas Kandouw.
Dan tentang TPA Regional di indonesia hanya 3 provinsi yang mendapatkan salah satunya Sulawesi Utara dengan alokasi sebesar 500 milyar.
" Saya ditugaskan oleh Bapak Gubernur ke Denmark untuk mengkomparasi sistem pengolahan sampah, waktu disana kita makan bersama di tempat pengolahan sampah dan baunya tidak ada" ungkap Kandouw.
Untuk itu TPA Regional yang dihadiahkan Pemerintah pusat untuk kita akan menjadi provit Center untuk kabupaten kota yang terlibat didalamnya bukan untuk pemerintah provinsi tapi yang menikmati adalah Manado, Minut Tomohon , Bitung Minahasa
" Diharapkan dinas terkait untuk mensosialisasikan TPA Regional ini" Tegas Wagub.
Turut hadir Forkopimda Sulut Sekretaris Provinsi Sulut Edwin Silangen dan Pejabat Eselon 2 dilingkup Pemprov Sulut.
( Humas.Pemprov Sulut )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar